Satpol- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU Purbalingga, mulai bertidak tegas terhadap segala alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan PKPU No 15
tahun 2013.
Ratusan APK baik berupa poster maupun bendera partai yang tak taat ketentuan, Sabtu, (9/11), dieksekusi bersama-sama, khususnya yang berada di wilayah kota. Seperti APK di jalur jalan A Yani ke arah Jompo, jalan Jend.
Sudirman timur kearah Bukateja dan jalur utara menuju Bobotsari.
“Penertiban APK akan terus kita lakukan hingga wilayah kota bersih dari pelanggaran. Data lokasi APK yang melanggar sudah kita kantongi dari Panwaslu Kabupaten,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
Drs Purwanto di kantornya.
Meski diakui untuk kegiatan penertiban APK ini pihaknya belum ada alokasi anggaranya, namun atas perintah bupati serta permintaan KPU dan Panwaslu, Satpol PP akan terus melakukan penertiban. Sementara, untuk penertiban APK
di wilayah kecamatan akan ditangani Satpol PP di wilayah bersangkutan berkordinasi dengan Panwascam setempat.
Ketua Panwaslu Purbalingga Heru Tri Cahyono mengatakan, bahwa beberapa parpol dan pemasang baliho sudah diberitahukan untuk memindah atau membersihkan sendiri APK, namun teryata hingga batas waktu 3 November,
masih ada yang tidak mengindahkannya, sehingga dieksekusi bersama-sama.
“Semua APK yang melanggar mulai sekarang akan kami eksekusi tanpa pandang bulu, dan ada 5.680 lebih APK yang melanggar dan itu sudah kami laporakan kepada KPU,” ungkapnya.
KPU Purbalingga sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 48/Kpts/KPU-Kab.012.329398/2013 tertanggal 18 Oktober 2013 tentang aturanzonasi pemasangan APK Pileg 2014 sebagai tindak lanjut dari PKPU No. 15tahun 2013. Kemudian mengirimkan surat kepada parpol untuk menertibkan APKhingga batas waktu tanggal 3 November 2013.