Kebijakan/komitmen pemerintah yang mendorong investor.

·         Rancang bangun kawasan perdagangan seluas + 64 km2 yang terbentang sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Soedirman yang merupakan suatu kawasan terbangun dengan kegiatan utama usaha komersial dan jasa, termasuk didalamnya kegiatan transaksi barang dagangan, baik di dalam kota ataupun pendistribusian ke kota-kota sekitar maupun kota lainnya.

 

·         Rancang bangun 8 kawasan industri, yang tersebar di kelurahan Penaruban, Karangsentul, Kembaran kulon, Bancar, Penambongan, Mewek, Kalikabong, dan Kandang gampang.

 

·         Rancang bangun Perijinan Satu Atap untuk mengefisiensikan urusan perijinan usaha agar cepat, mudah, tepat waktu dan sederhana, yang meliputi :

 

–  Usaha Perdagangan (SIUP);

 

–  Usaha Industri (TDI dan IUI);

 

–  Usaha Koperasi (Pengeshana Koperasi);

 

–  Usaha Jasa Konsultan;

 

–  Usaha Jasa Kesehatan (Ijin praktekdokter, apoteker, salon);

 

–  Usaha Jasa Konsultan Hukum : pengacara, notaris, LBH;

 

– Usaha Jasa Pendidikan : kursus, warnet;

 

– Usaha Jasa Konstruksi;

 

– HO (Ijin Gangguan)

 

– Ijin Perencanaan

 

– Ijin Lokasi

 

– Amdal

 

– Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan

 

Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);

 

– IMB

 

– Ijin Kebersihan Lingkungan

 

– Ijin lokasi, dll

 

·         Pembentukan BPR Syariah;

 

·         Insentif/kompensasi dari Pemda terhadap kegiatan bisnis berupa keringanan restribusi, pembangunan infrastruktur pendukung (jalan, transportasi, dll) serta bantuan pembiayaan dalam bentuk saham;

 

·         Informasi kemudahan usaha :

 

–                            Matriks Mekanisme Pengajuan Kredit Usaha bagi UKM

 

–                            Kompilasi Rintisan Usaha melalui Pendekatan Pohon Industri

 

–                            Informasi Prosedur dan Syarat Perijinan Teknis

 

–                            Matriks Produk Unggulan Bidang Agribisnis

 

·         Komitmen Bupati yang PRO-BISNIS yang artinya Proaktif terhadap Bisnis  yang akan dilakukan kalangan Pengusaha untuk menanamkan investasinya di Purbalingga;

 

·         Penghargaan Purbalingga sebagai Kabupaten yang PRO INVESTASI tingkat Jawa Tengah oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Tengah dengan kriteria penilaian :

 

a. Aspek keamanan;

 

b. Aspek ekonomi : ketersediaan pasar, ketersediaan bahan baku (kontinyuitas dan harga yang murah), ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan murah, aksesibilitas wilayah, dan ketersediaan infrastruktur penunjang.

 

C. Aspek hukum dan konsistensi kebijakan pemerintah  : meliputi perijinan dan pengembangan investasi di daerah, melalui :

 

1.  Adanya Promosi

 

2.  Adanya kerjasama regional management antar kabupaten;

 

3.  Adanya kerjasama dengan lembaga lain : LSM, Perguruan Tinggi dan Lembaga Bisnis lainnya;

 

4.  Penguatan lembaga keuangan : Bank, BPR/BKK, BPR Syariah, Modal Ventura dll;

 

5.  Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan di bidang khusus pertanian.