PURBALINGGA INFO, Berkaitan dengan akan diserahkan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ)Bupati 14 Maret mendatang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan segera melengkapi kekurangan berkas LKPJ. Kekurangan tersebut berkaitan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing OPD dalam rangka mendukung dan melaksanakan misi visi Bupati.
Asisten Administrasi Umum Setda Purbalingga, Trigunawan Setyadi mengatakan baru 20 persen OPD yang melengkapi rincian kekurangan, sisanya belum melengkapi. Untuk itu Trigunawan berharap agar seluruh OPD bisa melengkapi kekurangan sesegera mungkin, agar penyusunan bisa dilaksanakn dengan segera.
” Ada 9 OPD yang berkas dinyatakan lengkap, yakni BKPPD, DPMPTSP, DINPORAPAR, DINKOP UKM, Bagian Pembangunan, Bagian Layanan Pengadaan, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Karanganyar, serta Kecamatan Kejobong,” katanya saat memberikan pengarahan penyusunan LKPJ Bupati di Aula Ardi Lawet.
Kelengkapan tersebut menurut Trigunawan harus dilengkapi data secara kuantitatif dan kualititatif. Yakni nama kegiatan, waktu, anggaran dan hasil pelaksanaan, disertai data dukung seperti foto dll. Trigunawan juga menambahkan 2 Maret akan segera disusun pidato pertanggungjawaban Bupati. 3 Maret akan dilakukan persetujuan laporan dan 1 minggu kedepan dijadwalkan penggandaan LKPJ.
“ Pada dasarnya kekurangan data lampiran pada setiap OPD itemnya tidak terlalu banyak, sehingga kita optimis pertangungjawaban LKPJ bisa dilakukan Maret 2018.” katanya (PI-2)