PURBALINGGA, HUMAS – Pejabat eselon II hingga IVdan kepala sekolah di Jajaran Pemkab Purbalingga akan diwajibkan menandatangani dokumen Pakta Integritas. Pakta ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh seluruh aparatur pemerintah daerah sebagaimana diatur Inpres 17 Tahun 2011.
Plt Sekda Purbalingga Imam Subijakto mengatakan, penandatangan dokumen pakta integritas nantinya akan disaksikan langsung oleh Bupati Heru Sudjatmoko. Semua pejabat mulai dari Sekda, Asisten staf ahli, kepala badan, dinas, kantor, bagian dan camat hingga pejabat eselon IV dan kepala sekolah harus menandatanganinya. “Penandatangan pakta ini juga sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 24 Pebruari 2012 tentang penandatangan dokumen pakta integritas di lingkungan pemerintah daerah,” kata Imam Subijakto, Kamis (8/3).
Dalam dokumen pakta integritas yang akan ditandatangani terdapat tujuh poin. Poin tersebut, pertama seorang pejabat harus ikut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan nepotisme), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Poin lainnya menyebutkan, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pejabat juga diminta bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Point selanjutnya, menghindari pertentangan kepentingan tugas, member contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pak Integritas juga menyebut, seorang pejabat akan menyampaikan informasi, penyimpangan integritas, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkannya. Poin terakhir soal sanksi, bila pejabat melanggar maka harus siap menghadapi konsekuensinya. (Humas/y)