PURBALINGGA, INFO – Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk menerapakan UU tersebut. Hal ini disampaikan oleh Muchammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Gus Romy, Anggota Komisi X DPR RI saat Workshop Evaluasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes.
UU Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan penyelenggaraan otonomi desa membuat Pemdes semakin dekat dan memahami kebutuhan masyarakat desa. Masyarakat di desa menjadi subjek dari pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pengimplementasiannya.
“Nantinya suara masyarakat diambil saat musyawarah desa dengan proses pengambilan keputusan secara bottom up yang melibatkan partisipasi masyarakat dan berbagai aspek,” jelas Gus Romy saat memberikan materi mengenai Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk Kesejahteraan Rakyat di Pendopo Dipokusumo, Jumat (4/5).
Ia menjelaskan 45, 51 persen desa di Indonesia masuk ke dalam kategori desa tertinggal dengan jumlah 33.948 desa. Sedangkan untuk kategori desa yang sangat tertinggal sebanyak 14.107 desa dengan prosentase 18,87 persen. Kemudian untuk kategori desa berkembang ada 22.916 desa dengan prosentase 30,66 persen.
“Dari total 74.754 desa yang ada 173 desa masuk desa mandiri dan 3610 desa masuk ke dalam desa maju,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Gus Romy.
Ia juga menghimbau kepada para kepala desa di Kabupaten Purbalingga untuk mengembangkan potensi desa. Tidak hanya itu, Pemdes juga diminta untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga setiap desa mempunyai keunggulan masing-masing.
“Desa berpotensi mendorong perkembangan UMKM. Saat ini sudah terdapat 1.868.266 unit industri kecil dan mikro yang berpotensi di desa,” ujarnya.
Untuk mengembangkan berbagai potensi yang ada di desa, terangnya Pemdes harus mampu mengelola dan menggunakan dana desa secara tepat sesuai dengan UU yang berlaku. Sesuai dengan pasal 80 (ayat 4) prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa meliputi peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
“Dana desa juga diperuntukan untuk pengembangan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman,” imbuh Gus Romy.
Pemanfaatan dana desa sendiri menurutnya harus dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga untuk penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Ada dua desa yang berhasil mengelola dana desa dengan baik yakni Desa Suluk di Madiun Jawa Timur yang memanfaatkan untuk produksi durian sehingga saat ini Desa Suluk bekerjasama dengan perusahaan Es Campina sebagai supplier bahan baku Durian Suluk. Desa satunya yaitu Desa Karang Bendo, Banyuwangi yang memiliki kantor dengan pelayanan 24 jam, lebih dari 133 desa di Banyuwangi telah terpasang internet serat optik,” paparnya.
Adapun lanjutnya, prioritas dari pemanfaatan dana desa yakni BumDes, Produk Unggulan Kawasan Perdesaan, Embung dan Sarana Olahraga. Dengan pemanfaatan dana desa secara maksimal maka mampu mengurangi tingkat pengangguran di desa juga kemiskinan desa cenderung menurun.
“Program dana desa terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di perdesaan . Pemerintah Desa juga perlu memprioritaskan agenda pengembangan SDM untuk membangun manajemen yang efektif,” pungkas Gus Romy. (PI-7)