PURBALINGGA INFO, Pada pemilihan pilgub Jateng tahun 2018, masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mencoblos dengan persyaratan mempunyai Elektorik KTP (E-KTP). Pemilih boleh mencoblos di TPS diwilayahnya atau di TPS yang masih dalam satu desa tempat tinggalnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni dalam pertemuan Bakohumas yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga. Kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta dari insan kehumasan organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Graha Adiguna, Rabu (16/5).
“Pemilih yang menggunakan E-KTP bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB, dan apabila pada TPS terdekat terjadi kekosongan kartu suara, pemilih bisa berpindah ke TPS lainnya dalam satu desa,” ujarnya.
Yuni mengatakan sukses Pilgub salah satunya sukses partisipasi pemilih dalam mencoblos di bilik suara. Pada pilgub Jateng 2018, KPU Purbalingga ditarget partisipasi sebesar 77,5 persen. Data KPU sejak pemilihan langsung tahun 2008 menunjukan terjadi penurunan partisipasi pemilu dari 63 persen menjadi 58 persen di tahun 2013.
“ Untuk itu kami telah melakukan berbagai inovasi, seperti sosialisiasi di berbagai komunitas, di sekolah-sekolah dan sosialisasi pada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ketua Panwsakab Purbalingga Imam Nurhakim, mengatakan pilgub Jateng 2018 serasa kurang meriah, terasa sepi, hal tersebut disebabkan salah satunya adanya pembatasan pemakaian alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Sebagaimana diketahui APK penggunaannya diatur dengan pertaturan KPU, tidak seperti pemilu-pemilu terdahulu.
“Meskipun terkesan sunyi pilkada 2018 tidak berimbas pada partisipasi pemungutan suara, sehingga penurunan partisipasi Pilgub Jateng tidak terulang. Dengan sukses partisipasi pilkada diharapkan dapat menjadi legitimasi para pemimpin yang terpilih,” ujarnya.
Untuk meningkatkan partisipasi dalam Pilgub Jateng, Iman Nurhakim menambahkan harus meningkatkan peranan Bakohumas guna mempublikasikan dan mensosialisasikan pilkada kepada masyarakat. Imam juga berhapat dalam pilkada 2018 tidak ada lagi money politik karena yang memberikan atau menjanjikan uang dan yang menerima uang, keduanya dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan Kepala Dinkominfo Sridadi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dalam penggunaan media sosial harus netral. Hal tersebut sesuai dengan surat MenPan dan RB Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017, terkait larangan ASN dalam mengunggah dan menanggapi paslon kepala daerah baik di media sosial maupun di media online.
“ ASN dilarang like, menyebarluaskan foto paslon tertentu, visi misi calon dan keterlibatan lainnya,” katanya. (KP-1)