PURBALINGGA INFO, Selama H-2 kendaraan dengan tonase lebih dari 14 ton dilarang melintas di jalan raya.  Ketentuan tersebut diberlakukan mulai pada tanggal 12 Juni mendatang. Larangan itu termasuk sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, R Imam Wahyudi mengatakan larangan tersebut berdasarkan  Permenhub 34 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2018. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermuatan berat dilarang melintas di jalan raya mulai 12-14 Juni. Selain tanggal tersebut, Kemenhub juga melarang kendaraan melintas 22-24 Juni.

“Pembatasan juga diberlakukan termasuk untuk angkutan yang lebih dari 3 sumbu atau dengan kereta tempelan atau gandeng, atau yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan tambang seperti galian C. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM, Gas dan barang Pos serta kendaraan pengangkut sepeda motor para pemudik,” katanya melakukan pantauan arus mudik, Senin (11/6).

Imam menambahkan larangan tersebut berlaku mulai 12 Juni pukul 00.00 sampai 14 Juni pukul 24.00. Kemudian untuk arus balik mulai 22 Juni pukul 00.00 sampai dengan 24 Juni pukul 24.00. Diluar ketentuan tersebut kendaraan tonase besar boleh melintas.

“Saya menghimbau kepada para pemudik agar mentaati segala peraturan yang ada, hal tersebut demi kelancaran dan keselamatan selama melakukan perjalanan mudik,” ujarnya. (PI-2)