PURBALINGGA – Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) beserta pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memberikan pembinaan kedisiplinan. Khususnya terhadap ASN yang membolos kerja pada hari perdana pasca cuti bersama libur hari raya Idulfitri 1439 H.

Hal itu disampaikan dalam Apel Kerja ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga di kompleks Pendopo Dipokusumo, Kamis (21/6). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan agar ASN menepati aturan kedisiplinan, khususnya larangan mengambil cuti setelah cuti bersama libur hari raya Idulfitri 1439 H.

“Saya mohon kepada pimpinan OPD untuk menginventarisir daftar hadir lingkungan satuan kerja masing-masing. Untuk bapak Sekda, sekiranya nanti bisa memberikan pembinaan kedisiplinan khususnya kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari perdana ini,” katanya dalam amanat pembina apel.

Ia menambahkan, pembinaan kedisiplinan ini tentunya berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Plt Bupati Tiwi dalam kesempatan yang lain juga menjelaskan, selain adanya sanksi pembinaan kedisiplinan juga bakal ada konsekuensi yang lain yakni pengurangan tunjangan kinerja.

“Tidak hanya hari ini, pada hari-hari yang lain pun kami sudah menerapkan aturan, jika ASN tidak hadir tanpa keterangan ataupun terlambat masuk kerja akan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto SPd MSi mengatakan pemberlakuan pembinaan kedisiplinan kali ini khususnya ditujukan kepada ASN non guru. “Sebab untuk guru saat ini masih menyesuaikan libur sekolah, sehingga tentunya hari ini umumnya tidak berangkat kerja,” katanya.

Ia menginformasikan jumlah ASN di Purbalingga saat ini mencapai 7706. Sebanyak 4000-an diantaranya adalah guru. Heriyanto menjelaskan sanksi disiplin yang diberikan pada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan ini masih tergolong pada tingkatan hukuman disiplin ringan.

“Sanksinya baru sebatas mulai dari teguran lesan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Saat ini kami masih merekap kehadiran ASN hari ini, rencanannya kami juga akan datangi langsung beberapa sampel OPD-OPD, untuk memantau kedisiplinan PNS dan mencari tahu ketidakhadiran ASN, jika ada,” ungkapnya.(Gn/Humas)