PURBALINGGA – Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (31/2) melakukan kunjungan kerja seputar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Mereka mengadakan pertemuan dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Purbalingga, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Purbalingga dan seluruh direktur BUMD yang berada di bawah pembinaan Pemkab Purbalingga.

Ada beberapa hal yang menjadi ketertarikan dari DPRD Kabupaten Kebumen mengenai BUMD yang ada di Purbalingga ini, diantaranya seputar perusda pariwisata, toko modern dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Wijil Tri Atmojo anggota DPRD Kebumen menyoroti mengenai PD Owabong yang mengapa tumbuh cukup pesat di Purbalingga.

“Saya tertarik dengan Owabong saya justru ingin bertanya bagaimana awalannya Owabong sehingga pemerintah sendiri berani memberikan investasi yang cukup besar. Apakah saat itu sudah menjadi aset milik pemerintah lalu dibentuk BUMD, atau aset pihak lain yang kemudian dilimpahkan ke BUMD. Harapannya ini bisa menginspirasi kami,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, ia juga tertarik menanyakan mengenai kesinambungan peran pemerintah khususnya dinas teknis (Dinas Pariwisata) kepada PD Owabong ketika sudah menjadi BUMD. Apakah dengan pendapatan yang cukup besar dari Owabong ini, investasi setiap tahunnya cenderung kecil atau justru melebihi pendapatan itu sendiri.

Abdul Aziz dari Fraksi PKB DPRD Kebumen ingin menggali terkait bagaimana kiat Pemkab Purbalingga di dalam melindungi pedagang kecil tradisional ataupun pengusaha kecil di dalam mengahdapi persaingan ketat toko modern. Sebab keberadaan toko modern saat ini seringkali membuat pedagang tradisional semakin tersingkir.

Sedangkan Nur Hariyadi SE selaku ketua Komisi C DPRD Kebumen ingin mengetahui bagaimana BUMD di Purbalingga khususnya dalam bidang BPR dalam bersaing dengan bank kloyong, bank ucek-ucek atau bank plecit. “Sebab bank-bank harian tersebut cenderung lebih gencar dalam mencari nasabah, padahal bank tersebut biasanya illegal dan tidak terikat regulasi,” katanya.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Purbalingga Drs Widiono MSi menjelaskan mengenai asal-usul PD Owabong yang sebelumnya merupakan kolam renang warisan zaman kolonial, kemudian dimiliki yayasan, lalu tanah diberli Pemkab karena memiliki potensi yang besar.

“Pemerintah akhirnya mulai membangun sarana dan prasarana  kemudian menunjuk seseorang yang punya kompetensi pengembangan kepariwisataan akhirnya ditetapkan sebagai Perusda. Saat itu Pemkab hanya investasi Rp 6 miliar dengan luas lahan 4,8 hektare. Investasi pemerintah hanya untuk pembelian tanah dan pembangunan cottage. Hingga sekarang sudah memiliki aset 11 hektare dan pendapatan Rp 48 miliar per tahunnya,” katanya.

Terkait dengan perlindungan pedagang kecil, Pemkab Purbalingga mengeluarkan kebijakan (penangguhan izin) berdirinya toko modern. Sehingga sampai sekarang toko modern tidak lagi bertambah, disisi lain juga tengah dibuatkan Perda yang mengatur.

“Mengenai BPR kami juga mengeluarkan program bantuan kredit Mawar (Melawan Rentenir) yang bertujuan untuk bersaing ketat dengan bank kloyong. Sasaran program ini adalah pengusaha kecil yang modalnya tidak lebih dari 2 juta pinjam ke BPR tanpa agunan dan tanpa bunga. Secara teknis memang kami belum bisa membatasi bank kloyong,” katanya.(Gn/Humas)