PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Purbalingga melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019, Kamis (27/9) di Ruang Sidang DPRD Purbalingga. KUA PPAS ini akan menjadi acuan bersama dalam penyusunan RAPBD tahun 2019.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga, H Tongat SH MM melalui juru bicara Hj Utik Andrawati disampaikan ada beberapa ikhtisar KUA PPAS 2019 yang telah dibahas bersama antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diantaranya intensifikasi pajak, ektensifikasi objek retribusi, penyesuaian dasar pengenaan pajak tertentu, peningkatan profesional aparatur terkait pemungutan pajak dan retribusi.
“Kemudian kordinasi dengan instansi terkait penerimaan bagi hasil pajak dan non pajak, peningkatan kualitas sistem dan menejemen pengelolaan aset daerah serta optimalisasi pendayagunaan aset daerah, meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah melalui peningkatan kinerja dan terakhir menyempurnakan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” lanjut Utik.
Lebih rinci melalui kebijakan tersebut, ia memaparkan pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2019 diproyeksikan Rp 1,946 Triliun. Diantaranya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 268 miliar, dana perimbangan Rp 1,265 Triliun serta pendapatan daerah lain yang sah Rp 413 miliar.
“Sedangkan Belanja Daerah tahun 2019 akan diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, peningkatan kualitas manusia, peningkatan daya saing ekonomi, pengurangan kesenjanagan wilayah, serta pelestarian linkungan hidup,” katanya.
Dari kebijakan tersebut, Ia menjelaskan plafon sementara belanja daerah tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,985 Triliun. Belanja tersebut berasal dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,186 Trilun dan belanja langsung Rp 798 miliar.
Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 47 miliar, yang sumber dari perkiraan Silpa Rp 47 miliar dari efisiensi belanja, gaji yang tidak terpakai dan beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tahun 2018. Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp 9,86 miliar yakni keseluruhannya untuk penyertaan modal investasi pemerintah daerah Rp 9,86 miliar.
Berdasarkan hasil pembahasan KUA PPAS 2019, Banggar memberikan saran kepada Pemda untuk dapat ditindaklanjuti. Diantaranya Pemda hendaknya lebih aktif menggali sumber-sumber pendapatan di Purbalingga dan melakukan optimalisasi penerimaan dana perimbangan baik dari pusat maupun provinsi.
“Pemda dalam menentukan indeks satuan harga hendaknya disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Pemda juga hendaknya segera merenovasi gedung kantor yang tidak representative serta memenuhi kebutuhan sarpras OPD-OPD sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan penyusunan RAPBD 2019, selain mengacu pada KUA PPAS yang telah disepakati bersama ini juga harus memperhatikan aspek-aspek lain yang lebih luas, antara lain kondisi makro ekonomi beserta berbagai asumsi yang berpengaruh terhadap kemampuan keuangan dalam APBN 2019.
“Hal tersebut sangatlah penting, mengingat sampai dengan saat ini, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari pusat masih dominan, yang tentu saja apabila terjadi perubahan dalam pos pendapatan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan Pemkab Purbalingga.Sedangkan PAD Purbalingga saat ini diproyeksikan baru mencapai 13,79% dari total pendapatan ” katanya.
Kebijakan pembangunan tahun 2019 akan diprioritaskan pada pelaksanaan program dan kegiatan yang dinilai mampu, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi kabupaten Purbalingga. Utamanya tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta indeks pembangungan manusia (IPM) yang masih rendah. Ia berharap agar penandatanganan nota kesepakatan ini, akan dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Raperda tentang APBD 2019 oleh TAPD, hingga pada penetapanya sesuai waktu yang ditentukan.(Gn/Humas)