PURBALINGGA- Pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi usia 0-6 bulan sampai dengan 2 tahun, menjadi pertimbangan mendasar Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE. B.Econ. MM. membuat peraturan daerah (Perda) ASI eksklusif pada tahun 2019.
“Dengan adanya Perda ASI itu nanti saya berharap, ibu-ibu yang mempunyai bayi usia 0-6 bulan lebih memperhatikan pemberian ASI kepada putra-putrinya, karena ASI eksklusif sangat penting untuk tumbuh kembang, daya tahan dan kecerdasan anak,” katanya saat kegiatan Germas Puskesmas Karangtengah di lapangan desa Karangpucung Kec. Kertanegara, Selasa (04/12).
Plt. Bupati mencontohkan di Kecamatan Kemangkon, ada sosialisasi gerakan mendorong pemberian ASI eksklusif dengan memberikan pendampingan kepada ibu-ibu menyusui bahkan pendampingan memotivasi pemberian ASI juga saat masih mengandung. Tidak hanya itu, pemberian ASI juga dituangkan dalam komitmen yang ditandatangani orangtua atau calon orang tua bayi usia 0-6 bulan sampai dengan 2 tahun.
“Saya berharap seluruh Puskesmas bisa melaksanakan itu, memberikan motivasi pemberian ASI ke semua keluarga, berikan piagam atau rewards bagi semua ibu yang telah lulus memberikan ASI ekskklusif bagi bayinya,” kata Plt. Bupati Dyah H. Pratiwi.
Plt. Bupati berpesan kepada semua ibu-ibu khususnya yang ada di desa Karangpucung dan Kecamatan Kertanegara, jangan sampai mengabaikan pemberian ASI bagi bayinya. Pemberian ASI menjaga kecukupan gizi sehingga anak-anaknya terhindar dari kekurangan gizi yang dapat menyebabkan masalah kesehatan salah satunya adalah stunting/ kuntet.
“Semoga, dengan kesadaran ibu-ibu memberikan ASI eksklusifnya, Purbalingga dapat terbebas dari masalah stunting. Kepada ibu-ibu saya mohon rutin cek kesehatan diri dan bayinya, atau paling tidak ditimbang agar mengetahui perubahan kondisi anaknya,” kata Plt. Bupati Dyah H. Pratiwi. (t/ humpro2018)