PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga beserta DPRD Purbalingga, menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/12) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Kelima Raperda tersebut diantaranya 1) Raperda Tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos; 2) Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; 3) Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak; 4) Raperda Tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya; dan 5)Raperda Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Plt Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi SH mengatakan 5 Raperda tersebut telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD tanggal 12 September 2018 lalu. “Kelima Raperda tersebut juga telah kami sesuaikan mendasarkan kepada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 13-14 November 2018 lalu,” katanya.
Dengan telah disetujui dan ditetapkan bersama 5 Raperda ini, selanjutnya Pemkab Purbalingga dapat segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Baik melalui kesempatan formal maupun informal.
“Tentunya masing-masing anggota DPRD juga memiliki kesempatan mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” katanya.
Kepada kepala perangkat daerah yang terkait dengan ditetapkannya kelima rancangan peraturan daerah tersebut untuk segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (SK) sehingga dapat diaplikasikan di masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Adapun Perda tentang penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos bertujuan untuk menjadi landasan terlaksananya pemenuhan warga negara dalam hal mendapatkan tempat tinggal yang layak. Selain itu rumah sewa dan rumah kos diharapkan dapat dipenuhi secara layak oleh para pengelola kos /rumah sewa.
“Kemudian dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, dapat memberikan kepastian hukum dalam jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara efektif,” katanya.
Dengan disetujui dan ditetapkannya Perda tentang Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak. Yakni menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak.
Sedangkan Perda tentang pengawasan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya maka dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintahan daerah dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya. Tentunya untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan.
“Ditetapkannya Perda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas maka akan menjadi dasar perlindungan dan pemenuhan hak, memberikan jaminan aksesibilitas, dan kesetaraan layanan bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat di Kabupaten Purbalingga,” katanya.(Gn/Humas)