PURBALINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jumat (21/12) memusnahkan sekitar 2600 botol miras usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2018 di Alun-alun Purbalingga. Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari penjual yang tidak mengantongi izin atau melanggar peraturan.
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman SH SIK MH menyampaikan, pemusnahan miras ini sehubungan dengan operasi kepolisian yang ditingkatkan. “Kurang lebih 2600 botol miras ini hasil razia dari tempat yang tidak mempunyai izin untuk melakukan transaksi atau penjualan miras,” katanya.
Ia menambahkan, selain upaya penegakkan aturan. Razia ini juga dikandung maksud meminimalisir masyarakat-masyarakat yang merayakan malam tahun baru dengan bermabuk mabukan.
Proses pemusnahan dimulai dari penandatanganan bersama Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Diantaranya Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama Kapolres Purbalingga, Dandim 0702/Purbalingga, Kajari Purbalingga, Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dilanjutkan penuangan miras ke dalam drum untuk kemudian dibuang.
Seperti yang diketahui momen akhir tahun ini diperkirakan akan ada peningkatan intensitas kegiatan masyarakat. Oleh karena itu dimungkinkan akan memunculkan potensi meningkatnya kejahatan konvensional.
“Seperti begal, premanisme, maupun aksi street crimes seperti pencurian, pencopetan, dan sebagainya,” katanya.
Upaya cipta kondisi seperti Operasi Zebra dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran kejahatan jalanan, premanisme, penertiban penyakit masyarakat, miras, dan petasan telah dilaksanakan.
Namun demikian, keberadaan pos-pos pengamanan dan pelayanan tetap harus dilakukan. Sedangkan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan yang banyak dipengaruhi oleh kelancaran suplai dan distribusi, saya menekankan agar seluruh jajaran terus melakukan kegiatan pendampingan dan operasi pasar secara bersama dengan seluruh instansi terkait.
“Jika perlu, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku penimbunan, monopoli, dan mafia pangan secara tepat, yang tidak menimbulkan dampak kontra produktif,” katanya.(Gn/Humas)