PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga melakukan evaluasi terhadap pekerjaan konstruksi selama tahun 2018 lalu di Ruang Ardilawet Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga, Senin (14/1/2019). Termasuk sejumlah pekerjaan yang belum sampai terealisasi juga menjadi bahan evaluasi.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Purbalingga, Yunantono SE menyampaikan selama tahun 2018 kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 ada beberapa paket kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dan paket yang gagal kontrak.

“Faktor yang menjadi sebab tidak terlaksananya kegiatan tersebut  diantaranya adalah : Terlambat dalam mendaftarkan kontrak paket pekerjaan ke dalam aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, hal tersebut sebagaimana dialami oleh Dinrumkim, Dinperindag dan Dinas Pertanian,” katanya.

Lebih rinci, paket pekerjaan yang dimaksud diantaranya adalah Paket kegiatan bidang air minum pada Dinrumkim dengan nilai anggaran sebesar Rp4.391.000.000; Kegiatan pembangunan sentra ikm pada dinperindag dengan nilai anggaran sebesar Rp 23.000.000.000. Kegiatan pembangunan / perbaikan Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian dengan nilai anggaran sebesar Rp 800.000.000.

Hasil pekerjaan konstruksi bidang keciptakaryaan tahun 2018 juga menjadi catatan. Diantaranya adanya perubahan jenis dan volume pekerjaan (addendum) dengan prosentase lebih dari 10 %, hal tersebut sudah tentu berakibat tidak sempurna dan tidak berfungsinya bangunan tersebut.

“Hal tersebut terjadi di pembangunan pasar Tobong – Kutasari, Puskesmas Bojong, Puskesmas Kemangkon 2, dan gedung DPRD. Untuk itu kepada para penyedia jasa konsultan untuk lebih teliti dan lebih cermat dalam merencanakan dan memperhitungkan volume setiap  item pekerjaan,” katanya dalam acara yang juga dihadiri oleh pelaku jasa konstruksi ini.

Catatan selanjutnya yakni adanya paket pekerjaan yang dilaksanakan dipertengahan dan penghujung waktu tahun anggaran, sementara itu paket – paket pekerjaan tersebut bersumber dari APBD murni 2018. Dari kondisi tersebut berdampak kepada keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga dikenakan denda.

“Diantara paket pekerjaan dimaksud adalah: penyempurnaan Masjid Bukateja, Pembangunan Puskesmas Bojong, Pembangunan Puskesmas Kemangkon 2, Pembangunan gedung pengolah sampah (Bedagas), Penyempurnaan Pasar Bobotsari,” katanya.

Sedangkan di bidang kebinamargaan terdapat 6 pekerjaan yang sempat mengalami keterlambatan. Diantaranya pembangunan jalan Tidu – Bandara, peningkatan jalan Jompo – Karangtengah, Pembangunan Jembatan Bumisari – Cipaku, Peningkatan kapasitas jalan Pagembrungan – Pengadegan. Peningkatan kapasitas jalan Kembangan – Karanggedang dan eningkatan kapasitas jalan Karangjambu – Jingkang.“Dari keterlambatan itu 2 kegiatan berujung pada putus kontrak yakni Rehab eks Puskesmas Karangjambu dan pelebaran Jalan Kopral Tanwir,” katanya.(Gn/Humas)