PURBALINGGA – Penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga tahun 2018 mencapai Rp 574 miliar. Sebanyak Rp 267,7 miliar diantaranya berasal dari Kabupaten Banjarnegara dan 306,8 miliar berasal dari Kabupaten Purbalingga.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purbalingga, R Didik Wijatmono dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan (2018) Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Selasa (6/5) di Aula KPP Pratama Purbalingga. “Selama 3 tahun berturut-turut (2016-2018) penerimaan pajak dari Kabupaten Purbalingga lebih besar dibanding Banjarnegara. Jumlahnya juga semakin meningkat tiap tahun. Hal ini menggambarkan besarnya pertumbuhan Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Dibanding tahun 2017, penerimaan pajak dari Kabupaten Purbalingga meningkat sebanyak 6% yakni dari Rp 288 miliar menjadi 306,8 miliar. Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak ini didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Sedangkan penerimaan pajak dari segi sektor usaha, paling tinggi diterima dari sektor Industri Pengolahan yakni Rp 64 miliar. Disini cukup banyak industri pembuatan rambut dan bulu mata palsu serta baru dibangun industri herbal. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mencapai Rp 64 miliar. Serta sektor Perdagangan Besar dan Eceran Rp 57 miliar,” katanya.
Ia meminta kepada Pemkab Purbalingga untuk mendorong agar wajib pajak baru untuk mendaftarkan diri, serta dukungan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Ia mengingatkan, peran pajak sangat besar bagi pembangunan daerah. Karena saat ini porsi APBD Purbalingga sebagian besar masih berasal dari dana bagi hasil pajak dan dana transfer daerah dari APBN.
“Dengan meningkatnya penerimaan di Purbalingga tentu akan meningkatkan porsi APBD. Berdasarkan dari data resmi, data perimbangan yang dari APBN untuk APBD Purbalingga yang semula Rp 1,284 triliun di tahun 2018 telah meningkat jadi Rp 1,305 miliar tahun 2019,” katanya.
Tidak hanya kepada wajib pajak yang baru, ia juga menghimbau kepada ASN, TNI dan Polri yang ada di Purbalingga untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Tercatat di Purbalingga ada 77.332 wajib pajak untuk orang pribadi dan 4.560 dari badan. Meski demikian realisasi pelaporan SPT masih 25.132 Orang Pribadi dan 1.918 untuk badan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Purbalingga untuk melaporkan SPT. Dapat dilakukan melalui e-filling secara online sehingga tidak perlu mengantre di kantor pajak,” katanya.
Pada acara ini Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dan Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi SH bersama-sama menyampaikan SPT tahunan 2018 menggunakan e-filling. Selain itu KPP Pratama Purbalingga juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak.Adapun Wajib Pajak Kategori Orang Pribadi kontribusi besar tahun 2018 diantaranya atas nama Rudian Rondiap, Suwarno Hadi Kusumo, serta Yusia Sulistyaningsih. Sedangkan Wajib pajak Badan kontribusi besar tahun 2018 diantaranya PT Slamet Sumber Sejahtera, PT Madyatika, dan PT Mitra Karya Tri Utama. Selanjutnya wajib pajak bendahara kntribusi besar tahun 2018 diantaranya bendahara Dindikbud Purbalingga, Kantor Kemenag Purbalingga, DPUPR Purbalingga. Mitra Kerja KPP Puratama Purbalingga yakni PT POS Persero Cabang Purbalingga, PT BRI, dan PT BPD Jawa Tengah.(Gn/Humas)