PURBALINGGA- Mencegah penyebaran berita-berita bohong yang saat ini dengan mudahnya menyebar melalui media sosial, merupakan salah satu cara mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena berkembangnya berita bohong dapat menjadi ancaman yang dapat menceraiberaikan persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Purbalingga melalui Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab Purbalingga Tri Gunawan Setyadi SH MH saat memberikan sambutannya pada roadshow kesiapan sumber daya pertahanan dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan RI di operation room Graha Adiguna Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
“Saat ini merupakan tahun politik, berita bohong sangat mudah menyebar lewat media sosial dan jika terus dibiarkan, penyebaran berita bohong akan menceraiberaikan persatuan dan kesatuan bangsa, mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara,” kata Tri Gunawan, Selasa (02/04).
Tri Gunawan melanjutkan, dalam rangka memperkuat pertahanan nasional setiap warga negara harus turut serta melakukan bela negara karena membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan pasal 27 dan 30 UUD 1945. Bela negara dapat diaktualisasikan dalam peran dan profesi setiap warga negara dan dalam keseharian setiap warga negara mengisinya dengan kerja keras sesuai profesi sebagai abdi negara, berbuat yang terbaik, rela berkorban demi kecintaannya pada bangsa dan negara serta menumbuhkan semangat nasionalisme.
Sementara Direktur Komponen Cadangan Potensi Pertahanan Ditjen Pothan Kemhan RI Brigadir Jenderal TNI Untung Waluyo SE selaku penyelenggara kegiatanroadshow kesiapan sumber daya pertahanan menyampaikan, ancaman kepada Negara tidak hanya ancaman yang berbentuk nyata yaitu ancaman militer, namun ancaman juga datang dalam bentuk non militer. Ancaman tersebut dikategorikan menjadi tiga yakni ancaman global, regional dan nasional. Ancaman global dapat datang dari seluruh penjuru dunia, bersifat dinamis, sulit diprediksi dan adanya ancaman proxy war. Sedangkan ancaman regional datang dari konflik perbatasan dengan negara luar, illegal fishing, illegal trafficking, perompakan dan lainnya.
“Ancaman terberat saat ini ada pada terjadinya konflik SARA, konflik ideologi, kesenjangan ekonomi, teknologi dan informasi. Strategi pertahanan negara menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara mengamanatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, dan didukung oleh kekuatan bangsa lainnya sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung yang berfungsi membantu tugas TNI dalam upaya mempertahankan Negara,” kata Brigjend Untung. (t/ humpro2019).