PURBALINGGA – DPRD Purbalingga secara resmi mengusulkan mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM (Tiwi) menjadi Bupati sisa masa jabatan 2016 -2021. Pengesahan ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (02/4) di Ruang Rapat DPRD.
Ketua DPRD Purbalingga H Tongat SH MM menyampaikan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri RI Nomor 1.31.33-694 tanggal 26 Maret 2019 tentang pemberhentian Bupati Purbalingga (H Tasdi SH MM), selain itu dan mendasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Maka Wakil Bupati Purbalingga akan diangkat sebagai Bupati Purbalingga sampai akhir masa jabatan,” katanya.
SK Mendagri RI Nomor 1.31.33-694 yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Purbalingga dalam rapat paripurna tersebut. Dalam surat disebutkan bahwa Mendagri memutuskan menetapkan : memberhentikan tidak dengan hormat saudara H Tasdi SH MM dari Jabatan sebagai Bupati Purbalingga masa jabatan tahun 2016 – 2021 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan petikan Putusan Tindak Pidana Korupsi Semarang No 77/PID/SUS.TPK/2018/PN Semarang tanggal 6 Februari 2019.
Dalam rapat paripurna, para pimpinan dewan menandatangani berita acara pengusulan tersebut. Mereka diantaranya H Tongat SH MM selaku Ketua DPRD, kemudian H Adi Yuwono SH dan H Mukhlis SAg selaku wakil Ketua DPRD. “Selanjutnya hasil rapat paripurna hari ini, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(Gn/Humas)