PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Senin (8/4) meresmikan Rumah Singgah Perlindungan Sosial ‘Dharma Perwira’ (RSPSDP) yang menempati eks gedung Puskesmas Kelurahan Bojong, Purbalingga. Rumah Singgah ini diperuntukan sebagai penampungan sementara Pengemis gelandangan Orang Terlantar (PGOT), Wanita Tuna Susila (WTS), Anak Jalanan, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya.

Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Purbalingga,  Wahyu Ekonanto SH tujuan penyediaan Rumah Singgah ini diantaranya untuk mempercepat penanganan, proses evakuasi, tertampungnya PGOT dan PMKS lainnya, menyiapkan masa depan sehingga menciptakan masyarakat yang produktif, terbina dan terlatih PGOT dan PMKS secara berkelanjutan dan berkesinambungan, dan terwujudnya secara nyata penanganan PGOT dan PMKS lainnya melalui rumah singgah.

“Kondisi sebelumnya keberadaan gelandangan pengemis, orang terlantar, anak jalanan, WTS, lansia terlantar dan PMKS lainnya semakin banyak dan sulit diatur, baik di traffic light juga pemukiman, bahkan sebagian besar menjadi profesi. Tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan Purbalingga sering menerima PGOT, dari daerah lain yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Hasil penjaringan di lapangan oleh Satpol PP kadang tidak berjalan mulus karena terjadi penolakan-penolakan dari yang menjadi rujukan.

“PGOT yang terkena masalah di jalanan seperti kecalakaan dan harus dirawat di RS, apabila sudah dinyatakan sembuh, oleh rumah sakit maka  harus segera diambil dan kami kesulitan menampung PGOT tersebut sehingga sementara kami tempatkan di panti swasta dalam jangka tertentu yang semestinya panti tersebut bukan yang menangani PGOT,” katanya.

Data jumlah PMKS tahun 2018 tercatat ada 230 orang yang terkena operasi. Ia merinci beberapa diantaranya anak jalanan 73 orang, anak nakal 2 orang, eks Napi 1 orang, gelandangan 12 orang, lansia terlantar 2 orang, orang terlantar 5 orang, pemulung 34 orang, pengamen 34 orang, pengemis 69 orang, psikotik jalanan 21 orang dan tunasosial 6 orang. “Mereka ini biasanya muka-muka lama yang terjaring kembali,” katanya.

Ia menambahkan, Rumah Singgah difungsikan hanya untuk tempat transit bukan untuk menetap PGOT dan PMKS lainnya yang terjaring razia. Namun untuk meningkatkan harga diri dan percaya diri bagi PMKS.

Kegiatan pelayanan yang diberikan meliputi orientasi dan konsultasi, identifikasi dan motivasi serta registrasi. Pengungkapan masalah/asesmen pengasramaan 10 hari di rumah singgah yang meliputi kegiatan bimbingan rehabsos, bimbingan sosial, bimbingan mental dan bimbingan keterampilan.

“Kapasitas rumah singgah ini sejumlah 11 shelter. Ruang isolasi terdapat 4 shelter. Jumlah per hari dapat menampung 25 PMKS,” katanya.

Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengaku telah memaksa agar disediakan Rumah Singgah ini. Ia mencatat dari jumlah penduduk Purbalingga sebanyak 925 ribu orang, setelah didata ternyata jumlah PMKS ada 108.014 orang.

“Artinya kurang lebih 10 persen dari jumlah penduduk ini adalah PMKS dan belum semuanya dapat kita beri perhatian ataupun bantuan. Baru sekitar 85%nya saja. Oleh karenannya berdasarkan latar belakang ini dan sesuai dengan amanat UU 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh Negara, Pemda harus hadir, harus bisa berbuat baik untuk PMKS, PGOT dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap rumah singgah ini tidak hanya bermanfaat untuk tempat penampungan sementara, akan tetapi juga ada upaya pemberdayaan pembinaan. Tentunya agar ke depan lebih mandiri, sehingga nantinya ketika keluar rumah singgah ini lebih mandiri dan produktif.(Gn/Humas)