Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022 secara virtual di Ruang Rapat Bupati, Rabu (14/09/2022). Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Purbalingga Agus Winarno menghadiri kegiatan tersebut, didampingi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rakorpusda pengendalian inflasi dipusatkan di Hotel Shangri-La Surabaya, dihadiri oleh Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID) dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta hadir sebagai narasumber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia tidak ingin seperti negara Turki yang inflasinya meroket sampai 80 persen. Sementara saat ini inflasi di Indonesia masih 4,69 persen.
Selain itu diharapkan Airlangga, rakorpusda ini dapat memperkuat sinergi pengendalian inflasi baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional demi mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Bapak dan Ibu Gubernur, Bupati, Walikota yang angka inflasinya di atas nasional, diminta untuk dapat menurunkan inflasi dalam bulan-bulan ke depan hingga di bawah 5 persen,” tegas Menko Airlangga.
Arahan Menko Airlangga akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan mempersiapkan langkah-langkah konkrit guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya pengendalian inflasi di Purbalingga.
Sementara itu Wamendagri John Wempi Wetipo menyampaikan arahan Presiden RI pada rakornas pengendalian inflasi 18 Agustus 2022, Presiden telah menyampaikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjaga keterjangkauan harga komoditas pangan melalui kegiatan operasi pasar.
“Konsisten mengadakan kegiatan ketersedian pasokan dan stabilisasi harga, percepatan penyaluran bantuan sosial atau Jaring pengaman sosial (JPS) dan program pemulihan ekonomi termasuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga dan bantuan sosial untuk pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan nelayan, bantuan subsidi upah,” pungkasnya. (DHS/Kominfo)