PURBALINGGA INFO – Dalam rangka akselerasi pengarsipan digital, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Purbalingga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pada Rabu (15/3), bertempat di Ruang Ardi Lawet Kantor Setda Purbalingga. Bimtek tersebut diikuti oleh perwakilan admin dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Aplikasi SRIKANDI telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan melalui keputusan Permenpan-RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dengan ditetapkan Aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah diwajibkan dalam penggunaannya.
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dinarpus Purbalingga, Ari Susanti yang berperan sebagai pemateri dalam Bimtek tersebut.
Ari menambahkan, pengelolaan dinamis berarti sebuah proses pengendalian arsip secara efektif, efisien dan sistematis melalui penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan serta penyusutan arsip yang dalam hal ini memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi Srikandi.
Penerapan sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi dan komunikasi telah dilakukan oleh ANRI sejak tahun 2009 dan hingga kini adanya aplikasi SRIKANDI menjadi upaya akselerasi pengarsipan yang lebih mutakhir.
“Bimtek ini juga menjadi wujud upaya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang efisien dan terpadu,” jelasnya.
Di samping itu, Staf IT Dinarpus Purbalingga, Syaiful Subekti Hidayat menjelaskan detail alur serta memandu langsung para peserta Bimtek dalam pengoperasian aplikasi SRIKANDI.
“Fitur populer aplikasi SRIKANDI meliputi aplikasi berbasis cloud dan disimpan di Pusat Data Nasional sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri. Kemudian pembuatan, penerimaan, serta pengiriman naskah dinas bisa dilakukan secara elektronik kapanpun,” jelasnya.
Untuk arsip lintas unit kerja, lanjut Syaiful, dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan aman. Kemudian pengelolaan naskah dinas sebagai arsip dapat dilakukan secara lebih mudah oleh unit kerja. (GIN/Kominfo)