Syarat – syarat :
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Visum Dokter atau Kepolisian.
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy KTP dan KK.
- Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Bagi WNI Keturunan agar melampirkan fotocopy dokumen, antara lain SBKRI dan Surat Bukti Ganti Nama (bila sudah diganti nama)
- Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen, antara lain Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.