Syarat- syarat :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi yang membantu kelahiran.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Kelurahan.
- SK dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Fotocopy KTP dan KK orang tua.
- Kutipan Akta Pengakuan orang tua.
- Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan.
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan photocopy dokumen dengan membawa aslinya, antara lain SBKRI dan Surat Ganti Nama bila sudah ganti nama.