Syarat – syarat :
- Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
- Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/Kelurahan.
- Pas Photo ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar.
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan fotocopy dokumen, antara lain SBKRI dan Surat Bukti Ganti Nama Bila sudah ganti nama.
- Bagi WNA harus melampirkan fotocopy dokumen, antara lain Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.