PURBALINGGA, HUMAS – Untuk meningkatkan bagi hasil pajak kepada pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga, Kantor Pajak Pratama Purbalingga terus menggenjot kepada wajib pajak agar melunasi kewajibannya dengan tepat waktu.
Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Purbalingga baru sekitar 48,07 persen dari sebanyak 18500 orang WP dari total yang tedaftar di KPP Pratama sebanyak 68639 orang.
“Untuk itu masih ada kesempatan sampai dengan bulan Maret 2014 bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena dengan kepatuhan yang semakin meningkat, berdampak pada penerimaan bagi hasil pajak untuk daerah,”pinta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga Yaheskiel Minggus Tiranda di Pendopo Dipokusumo saat acara Launching Pengalihan Pengelolaan Pemungut Pajak PBB-P2 Kamis (6/3). Dihadapan Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, Direktur Umum Bank Jateng Rajim, serta jajaran pejabat pemkab.
Terkait dengan pengalihan PBB yang sebelumnya di kelola pusat ke pemerintah daerah Tiranda mengungkapkan, bahwa untuk Kabupaten Purbalingga semua pengalihan tersebut berjalan sesuai yang diharapkan dan sangat menggembirakan.
“Luar biasa, semua proses pengalihan sudah dilakukan sebelum launching dilaksanakan bahkan sebelum dikelola oleh pemda. Terima kasih kepada semua stake holder yang ada dari camat kades serta para wajib pajak yang dengan kesadaran melaksanakan kewajibannya, kami akan terus melakukan pendampingan semua proses pengalihannya,”tuturnya.
Tiranda juga mengatakan bahwa hal penting saat pengalihan pajak adalah masalah tunggakan, dan untuk Purbalingga pengelolaannya prestasinya sudah 100 persen bahkan tunggakan dari tahun 1990 sampai dengan saat ini tidak ada masalah.
Untuk itu perlu terus digenjot dan dipertahankan prestasi serta kinerja yang sudah ada, apalagi sekarang semua yang terkait dengan segala pengelolaan PBB daerah yang mempunyai wewenang, pungkasnya.(Humas-Key)