PURBALINGGA-DINKOMINFO, Dari 224 Desa yang ada di Purbalingga, kekosongan Perangkat Desa khusunya Sekretaris Desa (Sekdes) ada 222 Sekdes. Kekosongan jabatan ini tentunya sedikit banyak akan sangat mempengaruhi terhadap jalannya roda Pemerintahan di tingkat desa. Walaupun selama ini kekosongan jabatan tersebut dirangkap oleh perangkat desa yang lain sebagai Penjabat (Pj.) Sekdes agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, maka perlu diisi oleh Sekdes yang definitif.
“Rencananya di bulan April ini mulai pengisian Perangkat Desa khususnya Sekdes di semua desa. Jumlah jabatan Sekdes yang kosong ada 222 orang,” ujar Muhammad Faturrohman selaku Kabag Pemerintahan saat ditemuinya di Kantor Setda (Selasa, 13/3). Pengisian Sekdes dipandang sangat urgen, karena jabatan Sekdes mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan roda Pemerintahan di tingkat desa.
Pengisian Perangkat Desa Sekdes ini mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Untuk petunjuk teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati yang saat ini sedang diproses dan digodog di Bagian Hukum Setda,” tutur Faturrohman menambahkan.
Dalam Pengisian Sekdes ini melalui 2 cara yaitu mutasi atau melalui penjaringan dan penyaringan, pengisian mutasi berarti diikuti oleh perangkat desa yang lain; Kasi, Kaur maupun Kadus, sedang pengisian melalui penjaringan dan penyaringan berarti melalui proses secara umum. “Dari 2 cara tersebut maka yang diutamakan terlebih dahulu yaitu melalui proses mutasi dengan tetap memakai proses seleksi dari yang mencalonkan. Kalau tidak ada yang berminat baru memakai cara penjaringan dan penyaringan,” imbuh Fatur.
Dalam proses pengisian Sekdes ini dapat dikerjasamakan dengan lembaga pendidikan atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk itu sebagaimana hal ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 15 (1). “ Artinya Desa mempunyai kebebasan mau dikerjasamakan dengan pihak lain (lembaga pendidikan) atau ditangani sendiri kalau memang dipandang mampu untuk dilaksanakan sendiri,” ujarnya.
Sebelum Pilkades dilaksanakan tahun ini, lanjut Fatturrohman maka semua jabatan Sekdes yang telah lama kosong harus sudah terisi oleh Sekdes definitif, agar proses jalannya Pilkades nantinya berjalan dengan lancar. Tahun ini rencananya akan dilaksanakan Pilkades yangberjumlah 184 desa terbagai dalam 2 tahap, yaitu yang dilaksanakan bulan September ada 46 desa dan bulan Desember ada 138 desa. “Mudah-mudahan Pilkades, pengisian Sekdes maupun pengisian Perangkat Desa Lainnya yang berakhir maupun kosong dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,”harapnya penuh oprtimis.(PI-3)