PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga melakukan ceking atau kunjungan lapangan calon lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Lahan Eks Bengkok Kelurahan Wirasana, Jumat (9/9/22). Ceking lapangan ini menindaklanjuti disposisi Bupati Purbalingga, terkait usulan DLH yakni usulan pembangunan TPST dan usulan Dinrumkim yakni IPLT.
Agus Winarno, Asisten Pembangunan dan Ekonomi Sekda Purbalingga, menuturkan, usulan pembangunan TPST dan IPLT ini, karena Pemkab Purbalingga akan mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat yakni Kementerian PUPR. “Pada hari Rabu lalu kami mendapat disposisi Bupati, untuk ditindaklanjuti atas usulan DLH dan Dinrumkim untuk mendapatkan fasilitasi DAK Kementerian PUPR,” katanya.
Untuk dapat mengusulkan, Pemkab diminta terlebih dahulu menentukan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan TPST dan IPLT. Pembangunan TPST di Purbalingga, lanjut Agus, sangat diperlukan agar masa umur TPA Kalipancur yang berada di Desa Bedagas lebih panjang.
“Untuk menangani TPA kita yang tiap hari terbuang di sana, supaya lebih panjang masa pakainya. Seperti di Sokaraja itukan ada TPST, kita ingin meniru yang baik, dan ini ada fasilitasi dari pusat melalui DAK. Salah satu syarat adalah penetapan calon lokasi yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati,” jelas Agus.
Lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Lahan Eks Bengkok Kelurahan Wirasana, Jumat (9/9/22).
Dikatakan Agus, kunjungan lapangan ini untuk mempertimbangkan titik yang affordable. Dari 10 hektare tanah eks bengkok yang ada akan digunakan 2 hektare dan harus dikonsep secara matang agar bernilai estetik. “Di sini kan lagi ada pembangunan jalan, ada pembangunan jembatan yang ke Kalikajar, kita lihat ambil sudut yang tepat dimana jangan sampai nanti mepet jalan, makanya lalu kita mau usulkan ya harus siap dulu lahannya ada dimana,” terang Agus.
Dipilihnya calon lokasi di lahan eks bengkok kelurahan Wirasana, diterangkan Agus, sudah dirapatkan bersama tim yakni DLH untuk pengusul pembangunan TPST, Dinrumkim pengusul IPLT sekaligus yang mengatur tanah Pemkab, Bakeuda sebagai pemilik aset, DPUPR untuk rencana tata ruang dan Bapelitbangda untuk perencanaan.
“Jadi kita sebelum ke lokasi ini, sudah dirapatkan terlebih dahulu, dari lurah, camat tempat mana yang akan kita pakai. Paling tidak TPST ini nantinya bisa untuk pengelolaan sampah lingkup kecamatan kota dan kecamatan di sekitar wilayah kota,” tambah Agus.
Target penetapan lokasi, kata Agus, diharapkan bulan September sudah dapat dilakukan penetapan lokasi, sehingga bisa diusulkan tahun ini, sehingga tahun depan sudah dilakukan pembangunan. “Dari pusat anggarannya untuk TPST kalau melihat daerah lain itu 4 milyar, kalau yang IPST saya belum melihat besaran anggarannya, dan Pemda hanya diminta untuk penyediaan lahannya saja,” pungkas Agus.*