PURBALINGGA-DINKOMINFO, Permasalahan pembuatan E-KTP sudah menjadi permasalahan nasional tidak terkecuali di Purbalingga yaitu menumpuknya jumlah pemohon E-KTP yang membludag. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga sampai dengan Januari 2018 ini masih menyisakan 48.000 pemohon yang belum terselesaikan permohonan pembuatan E-KTP-nya.
Hal ini disebabkan dari berbagai aspek diantaranya karena rusaknya server di Dindukcapil, sehingga putusnya hubungan dengan server dari pusat maupun server yang ada di Kecamatan. Selain itu juga ketergantungan dari Torner yaitu alat untuk mencetak E-KTP secara fisik. Awal tahun 2018 Dindukcapil Purbalingga mengambil alokasi blangko E-KTP ke Pemerintah Pusat sebanyak 8.000 lembar sedang dari Pemerintah Provinsi Jateng mendapatkan alokasi pemberian 4.000 lembar, sehingga jumlah totalnya ada 12.000 lembar blangko yang disediakan pada awal tahun 2018.
Sisanya 36.000 pemohon akan diselesaikan secara bertahap dengan cara mengambil blangko E-KTP jika persediannya hampir habis ke Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan penumpukan jumlah pemohon E-KTP dapat dikurangi seminimal mungkin. Saat ini Dindukcapil tiap harinya melayani permohonan E-KTP sebanyak 800 pemohon, sedang untuk musim masuk anak sekolah maupun Lebaran sehari sampai 1.500 pemohon.
Sekretaris Dindukcapil Purbalingga Drs. Rusmo Purnomo, menuturkan tunggakan pemohon yang belum terlayani tahun ini, Insya Alllah dapat terselesaikan. “Nanti jika tinggal sedikit blangkonya kami akan mengambil lagi ke Pusat, untuk menambaih blangko pembuatan E-KTP sehingga diharapkan para pemohon E-KTP dapat terlayani semuanya” ujar Rusmo optimis disela-sela kesibukannya dikantor.
Rusmo juga menuturkan saat ini tinggal Purbalingga yang belum menerapkan perekaman dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan kartu identitas bagi anak yang berumur dibawah 17 tahun. “Kalau anak umur 0-5 tahun ada KIA tapi nggak ada fotonya, sedang 5-16 tahun ada fotonya,” imbuh Rusmo menjelaskan. Saat ini KIA belum terealisir dikarenakan terkendala belum teranggar dalam APBD 2018.(PI-3)