PURBALINGGA, INFO- Warga terdaftar penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) bisa dicoret apabila tidak mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan, Tri Anirwo Supandri saat ditemui di Kantor Kelurahan Purbalingga Wetan pada acara vaksinasi bagi para penerima BST wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan, Senin (18/4/2022).
Dia mengatakan, sebagai syarat penerimaan BST warga harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi. Menurutnya, penerimaan BST yang telah lampau menimbulkan kerumunan yang rentan akan penyebaran Covid-19 sehingga guna menanggulangi hal tersebut pemerintah mengharuskan penerima BST melalui proses vaksinasi terlebih dahulu.
“Kalau yang baru pertama kali ya tidak apa-apa. Mau dua kali atau bahkan booster akan mendapatkan BST pada hari ini pukul 11.45 WIB,” katanya.
Dia menambahkan, jika warga yang terdaftar penerima BST dan tidak memiliki alasan kuat untuk tidak mendapatkan vaksinasi, maka dirinya akan dicoret dari daftar penerima. Hal tersebut sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi sehingga warga yang terdaftar menerima BST harus vaksinasi di gerai vaksin yang sudah ditetapkan.
“Kalau tidak mau vaksin ya nanti akan dicoret sebagai penerima apabila tidak memiliki alasan kuat untuk tidak divaksin,” imbuhnya.
Alasan kuat yang dimaksud adalah resiko pemyakit tertentu sehingga tidak mendapatkan vaksinasi dengan disertai keterangan dari pihak terkait. “Harus ada keterangan dari pihak yang berwenang yang mengeluarkan surat keterangan tidak mendapatkan vaksin karena alasan tertentu,” ujarnya.
Hari ini, warga Purbalingga Wetan yang terdaftar menerima BST akan menerima bantuan tunai dengan total jumlah Rp 500 ribu termasuk minyak goreng. (LL/Kominfo).