PURBALINGGA INFO – Bagian Hukum Setda Purbalingga mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Karangjambu dengan tema Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak, Rabu (14/6/23). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan menghapus kasus KDRT yang masih terjadi di Kabupaten Purbalingga.
Plh Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga, Subroto Budi Yuwono, menyampaikan tujuan utama yang ingin dicapai adalah mensosialisasikan regulasi dan aturan terkait perlindungan anak. Serta untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Purbalingga supaya mampu mengantisipasi perilaku tindakan kekerasan sejak awal.
“Dengan harapan agar masyarakat di wilayah tersebut dapat memahami peraturan hukum yang berlaku. Termasuk supaya mereka tahu apa itu hak anak, apa yang harus dilakukan ketika sudah mempunyai anak seperti mengurus administrasinya, kemudian perlindungannya kepada anak, bagaimana memberikan edukasi pada anak cara bersosialisasi, cara menggunakan media sosial yang baik seperti apa,” terangnya.
Pejabat Fungsional Pranata Humas Muda Dinkominfo Purbalingga, Riyang Herlambang yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bullying dan perundungan online merupakan permasalahan yang sering kali berawal dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Media sosial memiliki implikasi yang luas terhadap masyarakat, baik itu positif maupun negatif.
“Oleh karena itu, perlu diambil tindakan untuk memaksimalkan dampak positif dan mengurangi dampak negatifnya, serta menghindari misinformasi dan disinformasi,” ungkapnya.
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Hayadi, mengatakan peranan lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Penindakan itu bukan solusi, yang lebih penting itu bagaimana mencegah tindak kekerasan terhadap anak, pencegahan mulai dari diri sendiri. Jadi kita sebagai orang tua harus tahu apa masalah yang di hadapi anak diluar rumah, bagaimana pergaulannya, bagaimana kehidupannya sehari-hari. Buat anak-anak nyaman di rumah sendiri, dan mendekatkan anak dengan agama. Selain menjadi orang tua kita juga harus menjadi teman anak-anak kita,” katanya.
Kegiatan penyuluhan akan dilaksanakan selama 2 hari di Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Karanganyar. Dengan Menghadirkan narasumber dari Dinkominfo Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga, dan Dinpendukcapil Purbalingga.(DHS/Kominfo)