PURBALINGGA – Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggakan Forum Group Discussion (FGD) mempertemukan antara pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Ardilawet Setda Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/8). Pada kesempatan itu hadir juga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara khususnya dari Dinpertan, Dinkop UMKM, dan Bagian Perekonomian Setda.
FGD ini bertujuan untuk menjembatani para pengelola LKM yang tengah terkendala masalah status legalitas izin usaha maupun kelembagaan. Mengingat sesuai dengan amanat Undang-undang No 1 tahun 2013 bahwa Lembaga Keuangan Mikro harus berbadan hukum.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Bagian Perindagkop dan UKM Safitri Handayani SH SpN MKn mengatakan, FGD dilaksanakan ini untuk menukung kegiatan pembangunan daerah yang lebih responsif kepentingan masyarakat.
“Harapannya setelah ini pengelola LKM bisa memenuhi persyaratan apa yang menjadi ketentuan dalam UU No 1 tahun 2013. Sehingga LKM di Jateng benar benar baik transparan dan akuntabel,” katanya.
Selain itu bagi para Kepala OPD bisa mensosialisasikan hasil FGD kali ini untuk para pengelola LKM di daerahnya masing-masing yang belum tersentuh agar memenuhi aspek legalitasnya. Menurut Safitri perhatian kepada sektor LKM merupakan aspek penting, sebab mereka sejauh ini banyak berperan dalam memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.
LKM memiliki fungsi intermediasi dalam aktifitas perekonomian. Membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pendanaan dari usaha mikro membantu memberdayakan ekonomi dan produktifitas masyarakat, dan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
“Melalui FGD ini yang mendatangkan pihak OJK selaku pemberi izin usaha LKM diharapkan persoalan mendasar, sebab-sebab kendala segera ditemukan untuk diselesaikan bersama,” katanya.
Sementara itu Plt Bupati Purbalingga yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Purbalingga Drs Widiono MSi menyampaikan berdasarkan pendataan tahun 2015, di Purbalingga terdapat 283 LKM sudah beroperasional, namun belum berbadan hukum.
Ia merinci, dari 283 LKM itu di dalamnya sebanyak 16 LKM eks program PNPM, 178 LKM Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), 2 LKM dari Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), 1 LKM dari LKP, 22 LKM dari BKM dan 62 LKM dari program lainnya.
“Mengingat pentingnya aspek legalitas dan kelembagaan, maka Pemkab Purbalingga melakukan fasilitasi kepada para LKM tersebut untuk memperoleh status badan hukum dan izin usaha. Sampai dengan akhir tahun 2017 sebanyak 16 LKM telah difasilitasi saat ini masih dalam proses,” katanya.
Pada kesempatan kali ini, dihadiri juga dari pihak Bank Jateng. Tidak lain bertugas untuk mensosialisasikan berbagai produk akses permodalan kepada LKM.(Gn/Humas)