Tahun 2013 ini masyarakat kabupaten Purbalingga tidak perlu cemas karena pembuatan KTP elektronik /E-KTP masih gratis tanpa dipungut biaya, yang dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. Sedangkan batas cetak e-KTP yang merupakan kewenangan pusat, sesuai surat keputusan dari depdagri apinduk pusat sampai tanggal 31 oktober 2013 mendatang pembuatan E-KTP masih ditanggung APBN pusat sehingga masih gratis.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Drs. Nur Hamam M.Si menuturkan, perekaman data e-KTP hingga saat ini masih dilakukan oleh petugas di kecamatan kecamatan. Sehingga bagi warga masyarakat yang merasa belum merekam data e –KTP masih dapat terlayani. Pihaknya menghimbau pada warga masyarakat di wilayah kabupaten Purbalingga yang hingga kini masih menggunakan KTP lama untuk segera mengurus e-KTP.
Ditambahkan Nur Hamam, bagi warga masyarakat telah melakukan perekaman data sejak tahun 2012 lalu, namun belum menerima e-KTP tidak usah khawatir. Pihaknya memastikan e-KTP tetap akan distribusikan ke masyarakat. Warga masyarakat untuk tetap bersabar.
Sementara Kasi Pendaftaran Penduduk Wahyudi mengungkapkan.  Hingga saat ini pencetakkan e-KTP merupakan kewenangan pusat, dan batas percetakan tersebut hingga 31 Oktober 2013 mendatang. Dan setelah bulan Oktober 2013 mendatang untuk pelayanan regular percetakan e-KTP, akan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah masing masing.
Dan bila saat ini yang telah melakukan perekaman data namun belum menerima KTP yang baru, jangan berkecil hati. Karena untuk batas waktu pendistribusian e-KTP akan dilaksanakan ke warga masyarakat hingga 31 Desember 2013 mendatang.
Dijelaskana Wahyudi, hingga akhir Agustus lalu, target perekaman data masyarakat di 18 kecamatan wilayah kabupaten Purbalingga mencapai 721.276 orang, namun yang telah terekam baru 624.983 orang atau tercapai 86,65%. Sedangkan e-KTP yang telah tercetak 595.650 e-KTP dan yang telah terdistribusi mencapai 570.279, selebihnya 25.371 e-KTP masih belum diambil di kantor kecamatan setempat.