PURBALINGGA, INFO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan mengawasi akun media social selama masa kampanye mendatang. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo saat dihubungi via telepon, Senin (24/8/2020) guna mengkonfirmasi tindakan Bawaslu atas akun media social yang sudah melakukan narasi politik pada saat sekarang.
Joko mengatakan, Bawaslu Purbalingga pada masa kampanye mendatang akan melakukan pengawasan terhadap akun-akun media social berdasar UU 10 tahun 2016 yang menjelaskan kampanye dengan narasi politik tidak boleh mengandung unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar Negara, ideologi dan unsur destruktif lainnya.
“Kami mengacu pada pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang kampanye di media social dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media social,” kata Joko.
Saat disinggung mengenai maraknya narasi politik di media politik yang tak jarang menyudutkan seseorang, dia menuturkan itu masih menjadi ranah pihak yang berwajib dan pihak terkait karena menurutnya hal itu ada hubungannya dengan UU ITE mengingat masa kampanye belumlah dimulai. Masa kampanye baru akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Masa kampanye baru akan dimulai 26 September sehingga terkait hal itu kami belum bisa bertindak dan menurut kami itu masuk dalam ranah UU ITE,” ujarnya.
Pengawasan kampanye di media baik cetak maupun elektronik akan mulai dilakukan pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Itu berbeda dengan masa kampanye 71 hari masa kampanye, maksudnya adalah 71 masa kampanye adalah semua tahapan kampanye mulai dari pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye dan lain sebagainya.
“Masa pengawasan dengan masa kampanye itu berbeda. Kami juga menunggu penetapan calon dari KPU dan aku resmi tim kampanye itu apa saja sehingga pengawasan menjadi lebih terfokus,” pungkasnya. (KP-4).