PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyatakan tetap mempertahankan Perusahaan Daerah (PD) Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama). Hal itu diungkapkan oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 Rancangan Perda, Kamis (21/3) di Ruang Rapat DPRD.
Terkait kontribusi PD Puspahastama bagi pemerintah daerah dan bagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ia jelaskan, selama ini perusahan tersebut belum bisa memberikan kontribusi berupa deviden kepada pemerintah daerah.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen dalam 2 tahun terakhir Perusda Puspahastama sudah berhasil membukukan laba, namun demikian laba tersebut digunakan untuk menutup kerugian yang terjadi di masa-masa sebelumnya,” katanya saat member jawaban atas Fraksi PDI Perjuangan.
Ia mengakui berdasarkan penilaian keuangan Perusda Puspahastama masih tergolong perusda yang kurang sehat. Namun melihat potensi di bidang pertanian, potensi pengembangan perusahaan ini masih sangat besar.
Sebagai bagian dari upaya mempertahankan eksitensi PD Puspahastama ini, Pemkab Purbalingga telah menyerahkan Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama kepada DPRD untuk dibahas bersama. Plt Bupati Tiwi menjelaskan pengembangan dari Perusda menjadi Perumda melalui perda tersebut, disamping menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang terkini, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus diharapkan sebagai sumber PAD yang tangguh bagi pemerintah daerah.
“Sedangkan pengembangan Perumda Puspahastama ditargetkan sebagai lembaga usaha yang juga berfungsi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, stabilisasi harga produk pertanian, memperkuat ketahanan pangan masyarakat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya petani,” jelasnya menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra.
Sebagai penopang pemasarannya, dalam kondisi tertentu jajaran aparatur pemerintah daerah juga dilibatkan untuk membeli produk olahan Puspahastama. Terkait penyesuaian Raperda Perumda Puspahastama dengan peraturan perundang-undangan yang baru perlu juga dibarengi perbaikan manajemen
“Sumber daya manusia yang profesional serta diversivikasi usaha menuju Perumda yang menghasilkan laba yang memadai. Harapan besarnya adalah melalui perubahan raparda ini sekaligus menjadi menjadi starting point atau tonggak kebangkitan Perumda Puspahastama,” katanya.
Berdasarkan data dari bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga, Perusda Puspahastama merupakan perusahaan dengan komposisi modal 100 % dari Pemkab Purbalingga, yakni senilai Rp 4.080.000.000. Melalui laba yang diperoleh atau perkembangan asset yang dimiliki, tercatat Perusda Puspahastama dari tahun 2015 sampai 2017 selalu memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 32,13%.(Gn/Humas)