PURBALINGGA, INFO – Beras dengan merek Wosbangga dari Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan sudah mendapatkan nomor registrasi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Beras Wosbangga ini merupakan satu-satunya beras kemasan yang ada di Purbalingga yang telah mendapatkan nomor registrasi PSAT.

Kepala Bidang Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, Maya Himawati mengatakan Beras Wosbangga ini merupakan produksi dari Kelompok Tani Pamor Bangga, Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan. Kelompok Tani Pamor Bangga sendiri tidak hanya mengajukan satu beras pada nomor registrasi PSAT.

“Dia (kelompok tani Pamor Bangga, Red) mengajukan dua nomor yang satu untuk beras putih biasa, yang satu untuk organik,” kata Maya saat ditemui usai Pelatihan Keamanan Pangan Produk PSAT (Registrasi Beras) di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/9).

Namun dari dua produk beras yang diajukan untuk registrasi PSAT hanya beras putih biasa yang lolos dan mendapatkan nomor PSAT. Sedangkan untuk organik masih belum bisa dikeluarkan nomor PSATnya karena masih ada perbaikan pada pendaftarannya.

“Yang beras putih biasa itu sudah lolos sudah mendapatkan nomor PSAT tetapi yang untuk organik masih belum bisa kita keluarkan nomor PSATnya,” ujarnya.

Ia menuturkan masih minimnya beras produksi Purbalingga yang mendapatkan nomor registrasi PSAT dikarenakan karena kurangnya sosialisasi. Kemudian rendahnya kesadaran dari produsen akan pentingnya nomor registrasi PSAT.

“Mereka ini belum memahami pentingnya nomor registrasi PSAT padahal ini kan sangat penting,” kata Maya.

Bahkan beberapa produsen beras berpendapat ketika beras tidak diberikan nomor registrasi PSAT tidak masalah dan aman dikonsumsi. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Keamanan Pangan Produk PSAT (Registrasi Beras), Maya berharap para pelaku usaha beras sadar akan pentingnya jaminan mutu keamanan pangan untuk produk PSAT.

“Mereka akan semakin sadar bahwa betapa pentingnya keamanan pangan dari hasil beras yang dia hasilkan, yang dia produksi, terutama intinya itu bahwa beras yang dia produksi itu bebas dari cemaran biologi, cemaran kimia, cemaran benda-benda fisik lainnya,” imbuhnya.

Pelatihan Keamanan Pangan untuk Registrasi Beras ini menurut Maya sesuai dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2018. Nantinya pada Januari 2020, semua produk kemanasan PSAT seperti beras ketika dipasarkan secara komersial dalam bentuk kemasan harus memiliki izin PSAT.

“Sehingga para pelaku perberasan ini baik petani, kelompok tani, gapoktan kemudian tadi ada Perpadi dari penggilingan mereka paham nanti kalau Tahun 2020 mereka menjual beras kemasan tetapi tidak ada nomor pendaftaran registrasinya, produk berasnya akan ditarik dari peredaran,” jelas Maya.

Terakhir, ia menegaskan perlunya nomor registrasi PSAT pada beras yakni untuk menunjukan beras yang dijual sudah menerapkan jaminan mutu keamanan pangan. Dengan adanya nomor registrasi PSAT, beras yang dijual pun akan lebih mudah dipasarkan ke berbagai wilayah karena beras tersebut sudah dilakukan uji laboratorium. (PI-7)