Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga Kamis malam (12/5) menangkap tangan pengedar narkotika jenis methampethamine atau sabu. Tersangka berinisial AJ warga desa Pagentan Banjarnegara ditangkap di jalur Kemangkon-Bukateja, tepatnya di desa Tidu.
Tersangka pengedar sabu ini ditangkap saat mengambil barang haram di sebuah jembatan kecil oleh BNN Purbalingga. penangkapan ini merupakan informasi yang disampaikan masyarakat melalui call center BNN Purbalingga di 0811 282 2221.
Kepala BNN Purbalingga Suprinarto mengatakan, setelah mendalami sms di call center akhirnya berhasil ditangkap AJ selaku pengedar narkoba di desa Tidu Kemangkon.
Barang bukti yang disita berupa 2 unit telepon selluler, 2 paket sabu berat 1,4 gram, uang senilai Rp. 126 ribu, 1 buah ATM BCA, 3 bukti transfer dengan total nilai transfer Rp. 5,5 juta, dompet kulit warna hitam, satu sepeda motor dan satu buah helm.
Menurut pengakuan tersangka AJ, barang bukti sabu tersebut akan diantar ke Yi di Banjarnegara. Saat ini pengangkapan AJ ini akan diambil alih oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya akan dilakukan pengembangan baik oleh BNN Kabupaten Purbalingga maupun BNN Provinsi Jawa Tengah guna mengetahui jaringan sindikat peredaran gelap narkoba.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (umang-kominfo)