PURBALINGGA_BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga melakukan audiensi dengan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE B ECon MM. Tujuan dari audiensi adalah untuk mendorong jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Purbalingga Mabrur Ari Wuryanto Selasa (20/4) di pringgitan rumah jabatan bupati Purbalingga mengatakan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 semua kepala daerah diminta untuk mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Inpres ini memiliki semangat baru sebagai percepatan dalam upaya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Selama ini pemerintah pusat sudah banyak berupaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja, seperti bantuan subsidi upah dan pemberian jaminan kehilangan pekerjaan. Kesemuanya hanya didapat ketika pekerja sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” ungkapnya.
Meskipun selama ini Pemkab Kabupaten Purbalingga telah bersinergi baik dengan BPJS. Namun peluang atau potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terbuka, terutama di sektor swasta. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor swasta di Kabupaten Purbalingga baru 80% sehingga masih ada 20% yang belum menjadi peserta. Sebanyak 20% ini merupakan karyawan baru atau karyawan yang keluar masuk perusahaan.
“Kami juga mendorong kepada Pemkab Purbalingga utamanya untuk pekerja rentan khususnya penderes yang memiliki resiko kecelakaan kerja, maupun RT RW yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat dan pekerja sosial keagamaan. Mereka perlu mendapatkan perlindungan.” jelasnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berjanji akan terus mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga semakin maksimal. Pasalnya peningkatan kepesertaan BPJS merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah daerah dalam hal pemberian kesejahteraan para pegawai dan pekerja. Bupati Tiwi akan merumuskan kebijakan daerah terkait implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut bersama OPD terkait.
“Terkait dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Pemkab Purbalingga mendukung upaya tindaklanjut dari implementasi Inpres ini dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kabupaten Purbalingga.” ucap Bupati Tiwi.
Diungkapkan Bupati Tiwi, salama ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan bantuan kepada para penderes nira kelapa yang mengalami kecelakaan kerja. Pada tahun 2020 diberikan bantuan bagi penderes nira yang mengalami kecelakaan kerja atau jatuh dari pohon kelapa sebanyak 63 orang. Besar bantuannya bervariasi.
“Untuk penderes yang mengalami kecelakaan kerja atau jatuh dari pohon kelapa diberikan bantuan Rp. 5 juta untuk yang meninggal, Rp. 2,5 juta bagi yang mengalami cacat tetap dan Rp 1 juta untuk penderes yang mengalami luka berat atau dirawat di rumahsakit.” jelasnya.
Usai audiensi dilanjutkan pemberian santunan kepada para ahli waris dari guru GTT, anggota PKRT dan Guru Kemenag Non ASN masing-masing senilai Rp. 42 juta. Kepada ahli waris kades Lumpang Karanganyar senilai Rp. 43.795.780 dan kepada ahli waris kepala cabang Bank Jateng Magelang senilai Rp. 321.130.560. (umg/humaspurbalingga)