PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga melalui bupati, menyerahkan 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Purbalingga untuk dibahas bersama, Kamis (31/10) di Ruang Rapat DPRD. Empat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang perubahan Perda nomor 03/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Raperda tentang perubahan Perda nomor 05/ 2012 tentang penyelenggaraan tempat kusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir; Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 06/ 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga; dan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan Raperda tentang perubahan Perda nomor 03/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diajukan dengan pertimbangan bahwa adanya surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI nomor AJ.502/23/ 14 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI nomor AJ.502/DRJD/2019 tanggal 16 januari 2019 tentang perubahan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji,tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji.
“Sehingga ada penyesuaian dan perubahan dalam struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dengan tetap memperhatikan indeks harga perekonomian,” katanya.
Selain itu adanya perubahan nomenklatur dan adanya peninjauan kembali tarif retribusi dari tarif yang lama, dengan dasar pertimbangan bahwa semenjak tahun 2012 belum pernah ada penyesuaian kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Raperda tentang perubahan Perda nomor 05/ 2012 tentang penyelenggaraan tempat kusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir diajukan karena adanya perubahan obyek penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir, dimana Monumen Tempat Lahir Jendral Soedirman dan Goa Lawa dengan mendasarkan pada Perda Purbalingga nomor 31 tahun 2018 tentang Perumda Owabong pada saat ini telah beralih pengelolaannya kepada Perumda Owabong.
“Sehingga pemerintahan daerah sudah tidak berhak menarik retribusi tempat khusus parkir pada kedua tempat tersebut,” katanya.
Disamping itu juga adanya perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, dimana adanya kenaikan bbm dan tarif dasar listrik mengakibatkan meningkatnnya biaya operasional pemeliharaan tempat khusus parkir . Semenjak tahun 2012 belum pernah ada kenaikan/penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir.
Pengajuan Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 06/ 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dilator belakangi adanya perubahan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dimana Monumen Tempat Lahir Jendral Soedirman dan Goa Lawa dengan mendasarkan pada Perda Purbalingga nomor 31 tahun 2018 tentang Perumda Owabong pada saat ini telah beralih pengelolaannya kepada Perumda Owabong,sehingga pemerintah daerah sudah tidak berhak menarik retribusinya.
“Adanya perubahan tarif retribusi (tarif masuk), fasilitas tempat rekreasi dan fasilitas olahraga) karena adanya penambahan dan pengurangan pada fasilitas tempat rekreasi sehingga perlu penyesuaian tarif retribusinya,sesuai dengan indeks harga perekonomian pada saat ini,” lanjutnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diajukan dengan adanya pertimbangan bahwa anak merupakan amanah dan anugerah tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran srtrategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
“Sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Selain itu negara termasuk pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak sesuai tugas dan kewenangannya sehingga perlu diatur peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” katanya.(Gn/Humas)