PURBALINGGA – Sejumlah pendapatan daerah yang masuk ke APBD Purbalingga tahun 2018 tidak semuanya terealisasi 100%. Hal itu menjadi sorotan beberapa fraksi seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gerindra saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pelaksanaan APBD 2018 di Ruang Rapat DPRD, Jumat (14/6).
Sejumlah realisasi pendapatan yang tidak mencapai 100% itu diantaranya, pendapatan transfer (96,88%), Bantuan Keuangan Provinsi (57,20%), lain-lain pendapatan daerah yang sah (97,99%) dan pendapatan retribusi daerah (90,15%). Terkait realisasi pendapatan transfer, Bupati menjelaskan hal itu memang bergantung pada alokasi APBN dan APBD Provinsi yang telah ditentukan, sedangkan Pemkab Purbalingga sifatnya hanya menerima.
“Pendapatan transfer terutama dari pusat juga ditentukan berdasarkan nilai kontrak, bukan berdasarkan pagu. Sehingga hampir pasti tidak akan mencapai angka 100% mengingat nilai kontrak umumnya lebih kecil dari pagu,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam rapat paripurna DPRD acara Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Pelaksanaan APBD 2018 di Ruang Rapat DPRD, Jumat (14/6). .
Realisasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga hanya mencapai 57,20%. Hal itu disebabkan terdapat satu kegiatan yang gagal lelang yaitu pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan nilai pagu sebesar Rp 10.000.000.000.
“Disamping itu hal tersebut antara lain diakibatkan karena adanya beberapa kegiatan yang gagal lelang, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” katanya.
Sedangkan realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang hanya sebesar Rp 92.294.835.550 atau 97,99%. Hal tersebut disebabkan realisasi pendapatan hibah dari pemerintah pusat hanya terealisasi 78,55%. Pendapatan hibah tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat terkait dengan proyek hibah air minum (SR-MBR) dan hibah program Water Resource And Irrigation Sector Management Projects (WISMP) II.
“Realisasi pendapatan hibah tersebut sudah ditetapkan dalam APBN sehingga pemerintah daerah hanya bersifat menerima,” katanya.
Realisasi pendapatan retribusi daerah diakui hanya mencapai sebesar 90,15%. Bupati menjelaskan dari 14 jenis retribusi yang dikelola oleh pemerintah daerah ada 6 jenis retribusi yang melampaui target sedangkan yang tidak mencapai target ada 8 jenis retribusi. Salah satu jenis retribusi yang realisasinya di bawah target adalah retribusi pelayanan kesehatan.
“Akan tetapi meskipun realisasinya di bawah target, jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 sebenarnya relatif stabil,” katanya.
Bupati menjelaskan meskipun realisasi pendapatan daerah tahun 2018 tidak mencapai 100%, akan tetapi jika dilihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru melampaui target yang ditetapkan dalam ABPD Perubahan 2018. Yaitu terealisasi sebesar Rp 282.679.019.517 atau 102,90%.“Hal ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga terutama pengelolaanPAD, sebenarnya sudah berada pada track yang benar,” ujarnya.(Gn/Humas)