Dengan banyaknya bencana yang melanda Purbalingga pada akhir-akhir ini diperlukan penanganan yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan yang berkembang, baik saat bencana atau pasca bencana. Hal tersebut juga terkait kewenangan penanganan bencana antara kewenangan kabupaten /kota, propinsi atau pusat.
Maksud pengajuan raperda ini untuk mengatur kewenangan pemkab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat berkaitan dengan penanggulangan bencana alam. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga
Menurut Bupati Purbalingga kondisi wilayah Purbalingga yang termasuk Zona bencana seperti tanah longsor, angin ribut, gempa, kebakaran, banjir serta gunung meletus yang dapat menimbulkan korban harta dan benda juga jiwa, maka sudah sepantasnya Purbalingga punya perda penanggulangan bencana.
“Dalam perda ini akan mengatur tentang tanggungjawab dan wewenang pemda, hak dan kewajiban masyarakat, pendanaan dan pengelolaan bantuan, pengawasan, pemantauan, evaluasi serta penyelesaian sengketa” kata Sukento pada saat menyerahkan Raperda kepada DPRD, Kamis (20/3)
Sumbangsih pemikiran masyarakat dan DPRD dalam merumuskan perda ini sangat di perlukan, masukan dari para ahli juga sangat penting guna terwujudnya perda yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum pemda dalam penanggulangan bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa kita duga” tambah Sukento.
Ketua DPRD ,Tasdi mengatakan bahwa rencangan perda tentang penanggulangan bencana sudah masuk dalam program legislasi daerah Purbalingga tahun 2014. Pada kesempatan ini juga akan diserahkan raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Raperda ini akan mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendukung perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat.
“Mohon kiranya raperda ini dapat diterima oleh DPRD dan selanjutnya dapat dibahas ditingkat pansus dan nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah” pungkas Sukento (dy)