PURBALINGGA _ Bupati Purbalingg Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, di Oproom Graha Adiguna, Jumat (31/1). Dalam perancangan sebuah kebijakan atau sebuah proses perencanaan, forum konsultasi publik harus dilakukan. Oleh karenanya dalam penyusunan RKPD yang setiap tahunan, forum konsultasi publik menjadi suatu wahana penting, karena masuk dalam tahapan-tahapan perencanaan.
“Setelah proses konsultasi publik akan dilanjutkan Musrenbang di tingkat kecamatan yang akan dibagi dalam lima wilayah, kemudian akan dilakukan musrenbang tingkat kabupaten. Saya minta para camat untuk mengawal jalannya Musrenbang di tingkat kecamatan, karena hal ini penting untuk diangkat menjadi bahan masukan di tingkat kabupaten,” kata bupati yang sering dipanggil Tiwi.
Tahun 2019 muncul Permendagri No 70 Tahun 2019, dimana sebelumnya, segala proses perencanaannya menggunakan e-planning dengan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL). Namun dengan terbitnya Permendagri ini, seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah termasuk provinsi, dalam rangka melaksanakan kegiatan perencanaan harus menggunakan sistem baru, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Sistem SIPD ini akan sedikit berbeda dengan Simral yang sebelumnya kita gunakan, karena melalui SIPD ini semua program-program, kegiatan-kegiatan itu langsung dibuat oleh Mendagri, jadi kita ini hanya menyesuaikan, apa yang selama ini menjadi program kegiatan kita sesuaikan dengan program-program yang sudah dimunculkan SIPD ini. Melalui SIPD ini, nantinya gaji pegawai di tiap-tiap OPD tidak lagi digabungkan di Bakeuda. Nantinya akan didistribusikan di dinas-dinas terkait, termasuk juga dana hibah. Ini akan lebih detail lagi, terkait masalah penyusunan 2021,” tuturnya.
Semua usulan yang masuk dalam SIPD akan dapat langsung terdeteksi oleh Kemendagri. Oleh karena itu semua usulan yang masuk dalam RKPD dan masuk dalam program APBD harus seuai dengan perencanaan. Kegiatan-kegiatan dalam musrenbangdes, musrenbang kecamatan, dan juga kegiatan-kegiatan anggota legislatif, harus masuk ke dalam sistem ini. “ Sehingga ketika kita akan memunculkan kegiatan baru di luar yang ada dalam SIPD tidak akan bisa muncul, karena sudah dikunci,” jelas Tiwi.
Menghadapi diterapkannya SIPD, Tiwi menekankan pada OPD agar segera melakukan pemetaan nomenklatur, program dan kegiatan yang ada didalam RPJMD untuk disesuaikan dengan nomenklatur, program dan kegiatan seperti yang ada dalam Permendagri No 70 Tahun 2019. Hasil pemetaan ini harus dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD dan KUA-PPAS dengan tidak merubah target dan indikator dalam RPJMD.
Sementara Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga Dra Nurhayati dalam paparannya mengenai proyeksi penerimaan daerah tahun 2021 mengatakan, total proyeksi pendapatan sebesar Rp 2,042 triliun. Jumlah ini berasal dari proyeksi penerimaan dari PAD Rp 287 miliar, dana perimbangan Rp 1,387 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 366 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun berjalan/ tahun lalu sebesar Rp 40 miliar, sehingga total penerimaan daerah mencapai Rp 2,082 triliun.
Acara Konsultasi Publik RKPD Tahun 2021 ditutup dengan dialog pemberian saran, kritik, masukan dan ide untuk kegiatan dan program kerja di tahun 2021. (t_humpro)