Purbalingga_Bupati Purbalingga mendukung sepenuhnya pensertifikatan tanah milik pemda. Tahun 2021 ini, Pemkab Purbalingga baru bisa menyelesaikan atau mensertifikatkan 159 bidang tanah milik pemerintah. Sebanyak 900 bidang belum bersertifikat. Padahal pensertifikatan tanah milik pemerintah merupakan salah satu dari manajemen aset yang menjadi bagian dari 8 area intervensi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Ada 8 area intervensi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Delapan area intervensi tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menerima 159 sertifikat tanah milik pemda dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga di Oproom Graha Adiguna, Senin (10/01/2022) minta pensertifikatan dapat selesai di tahun 2022 ini. Pasalnya pensertifikatan tanah milik pemkab merupakan salah satu program yang digaungkan oleh KPK RI, melalui programnya Monitoring Center for Prevention (MCP). Bahkan KPK menginstruksikan manajemen aset daerah berupa pensertifikatan tanah harus dapat selesai di tahun 2022 ini.
KPK saat ini memiliki program MCP tematik yang difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah. Saat ini yang dilihat KPK adalah upaya dari pemda dalam percepatan pensertifikatan tanah milik pemda.
Oleh karena itu, Tiwi minta dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari BPN Purbalingga agar program pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah bisa diupayakan semaksimal mungkin selesai di tahun ini. Anggaran akan disediakan untuk mengurus pensertifikatan tanah milik pemda.
“Saya mohon harus ada upaya serius. Terkait anggaran saya rasa tidak ada masalah. Kalau ada komitmen yang kuat untuk bisa menyelesaikan ya, untuk bisa 100% clear menyelesaikan, berapapun anggarannya akan saya cukupi. Yang penting bisa selesai dan bisa terserap semuanya,” tegasnya.
Kepada OPD Bakeuda yang menangani aset pemda, Tiwi minta jajaran Bakeuda dan BPN dapat melakukan studi banding ke kabupaten/kota yang sudah selesai melakukan pensertifikatan aset tanah pemda. “Kita belajar apa yang harus dilakukan oleh pemda dan oleh BPN agar pensertifikatan tanah ini bisa selesai 100%.” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR / BPN Purbalingga Damargalih Widihastha menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga guna membahas percepatan pensertifikatan tanah milik pemda. (umg-humaspurbalingga)