PURBALINGGA, INFO – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/6/2022) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan pendapatnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di hadapan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, perwakilan fraksi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para anggota DPRD.
Keempat raperda tersebut berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan industri, pengarusutamaan gender, dan parkir kendaraan di tepi jalan umum. Sebelumnya, keempat raperda tersebut telah diusulkan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Bupati Tiwi menyebutkan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Purbalingga yang semula mayoritas di bidang pertanian hampir 30 persen, kini beralih menjadi sektor industri. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemkab) mendukung dan mengapresiasi raperda tersebut agar menjadi pedoman pengembangan industri 20 tahun ke depan.
Pada poin ketiga raperda tentang pengarusutamaan gender, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga baru saja mendapat dua penghargaan tingkat nasional. Dua penghargaan tersebut yakni penghargaan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Tiwi mendukung dan mengapresiasi keempat raperda tersebut, karena bisa memberikan kepastian hukum dalm pembangunan di Kabupaten Purbalingga. Berkaitan dengan raperda BUMDes, pembangunan industri tahun 2022-2042, dan parkir kendaraan, Tiwi menyampaikan agar tetap dikelola secara profesional, dan melihat potensi yang ada di Kabupaten Purbalingga maupun di setiap desa.
“ Raperda ini diharapkan memperhatikan kearifan lokal di Purbalingga. Sehingga dengan adanya kepastian hukum dalam hal ini dapat lebih menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di Kabupaten Purbalingga, ” pungkasnya. (fph/ kominfo)