PURBALINGGA, INFO – Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Purbalingga untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, salah satu unsur pendapatan daerah kabupaten Purbalingga berasal dari bagi hasil pajak kendaraan yang dikelola oleh Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Provinsi Jawa Tengah di Purbalingga.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tasdi saat menerima apel pagi ASN Setda Purbalingga, Kamis (11/1). Apel pagi dilanjutkan penyerahan kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Purbalingga kepada UPPD/Samsat Purbalingga.
“Tahun lalu ada potensi pendapatan yang tertunda karena tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 11 miliar. Saya ingatkan kembali, ASN harus menjadi contoh. Jangan sampai lalai membayar pajak kendaraan,” kata Bupati Tasdididampingi Sekda Wahyu Kontardi, SH; Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. Widiyono, MSi; Asisten Administrasi Umum Tri Gunawan Setyadi, SH, MH; Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Drs. Subeno, MM dan Inspektur Inspektorat Daerah Drs. Agus Winarno, MSi.
ASN, lanjut Bupati Tasdi juga diminta mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya kesadaran dan ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor di UPPD/Samsat Purbalingga. “Sebagian pajak kendaraan yang dibayar oleh masyarakat kembali sebagai pendapatan bagi hasil pajak untuk membangun kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Usai apel pagi, bupati Tasdi menyerahkan mobil dinas jenis Kijang Inova 2.4 V/AT nomor polisi R 9500 HC. Sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara serah terima kendaraan dinas roda empat antara Bupati Purbalingga Tasdi dan Kepala UPPD/Samsat Dwi Raharjo Cahyo Yuwono, S.Sos.
Dikatakan Kepala UPPD Dwi Raharjo, kendaraan dinas pinjam pakai yang diberikan oleh Pemkab dapat menunjang operasional UPPD/Samsat Purbalingga. Utamanya dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Dwi Raharjo, tahun 2016 lalu pihaknya berhasil menyetorkan bagi hasil pajak daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkab Purbalingga melebihi target yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 973/066/2017.
“Alokasinya Rp 95,9 miliar. Hingga 15 Desember lalu sudah terealisasi Rp 98,3 miliar,” katanya.
Diungkapkan Dwi Raharjo, tahun lalu masih ada tunggakan peneriman pajak hingga Rp 11 miliar. Dari jumlah itu yang terbanyak dan terbesar adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua.
Makanya, lanjut Dwi Raharjo, pada tahun 2018 ini akan rutin dilakukan rasia setiap bulan bekerjasama dengan Satlantas Polres Purbalingga dan Satpol PP baik Provinsi maupun kabupaten. “Ini untuk meningkatkan PAD, dimana pendapatan yang kita himpun juga untuk kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Disamping itu, untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak, UPPD/Samsat Purbalingga menyiapkan layanan Samsat Siaga setiap hari di Alun Alun Purbalingga. Sebelumnya, layanan Samsat Siaga hanya beroperasi pada setiap hari Minggu. “Kita siagakan satu unit mobil Samsat Siaga di Alun Alun. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kami setiap hari,” tandasnya. (PI-1)