PURBALINGGA, INFO – Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengaku kecewa atas keterlambatan pelaksanaan APBD Perubahan 2017, menyusul adanya pembahasan anggaran perubahan yang dinilainya lebih buruk daripada APBD Perubahan 2016 lalu. Pada 2016 lalu, APBD Perubahan telah dapat disyahkan pada 30 Juni 2016. Namun pada 2017 ini terjadi keterlambatan 2 bulan dan baru diyahkan pada 31 Agustus 2017. Bupati menilai keterlambatan yang terjadi karena belum jalannya agenda intelektual baik dijajaran eksekutif maupun legislatif.
“Keterlambatan ini akan berdampak pada berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan. Karena waktunya mepet apalagi sudah masuk musim hujan, bisa saja sejumlah kegiatan menjadi gagal lelang, mangkrak dan berdampak pada kerugian masyarakat,” kata Bupati Tasdi saat menyerahkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) APBD Perubahan 2017 di Operation Room Graha Adiguna, Senin (11/9).
Menurut Bupati Tasdi, kegiatan yang muncul dalam APBD adalah perwujudan dari visi misi pemerintah daerah yang asalnya merupakan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih. Sehingga tidak ada istilah proyeknya bupati, proyeknya wakil bupati atau proyeknya ketua DPRD. “Yang ada adalah kegiatan pemda untuk bagaimana mewujudkan visi misi Purbalingga. Dan semua kegiatan yang masuk dalam APBD ya aspirasi eksekutif, legislatif dan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawal anggaran yang sudah ditetapkan agar bisa dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat anggaran.
Penyerahan DPPA kali ini, lanjut Bupati, tidak sekadar menjadi rutinitas, namun harus ada paradigma baru sesuai instruksi Presiden (Inpres) nomor 12 Tahun 2016 tentang revolusi mental. “Pola pikir kita harus diubah agar punya rasa memiliki, pekerjaanya cepat selesai dan Purbalingga maju,” tandasnya.
Bupati juga mengingatkan pimpinan OPD adanya pasal 383 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyangkut inovasi daerah. Dimana pemerintah daerah/kota dituntut untuk berinovasi. Tidak hanya melaksanakan hal-hal rutin, namun memiliki inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan Bupati, sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017, ditetapkan pendapatan setelah perubahan Rp 1,962 triliun dengan rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik mencapai Rp 100 miliar dari PAD sebelum perubahan Rp 247 miliar menjadi Rp 347 miliar . “OPD yang memiliki tanggujawab agar mengawal target pendapatan yang telah disepakati,” katanya.
Sementara belanja pada APBD Perubahan juga mengalami kenaikan dari Rp 2,053 triliun sebelum perubahan menjadi Rp 2,132 triliun atau bertambah 3,82 persen. Belanja tersebut terbagi menjadi belanja tidak langsung 53 persen atau mencapai Rp 1,133 triliun dan belanja langsung 47 persen mencapai Rp 998,9 miliar . Dari komposisi Pendapatan dan Belanja tersebut, menunjukan adanya political will dari eksekutif dan legislatif untuk senantiasa meningkatkan belanja yang pro rakyat.
“Devisit Rp 169 miliar, ditutup melalui penerimaan pembiayaan,” jelasnya. (PI-4)