PURBALINGGA_Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Purbalingga diminta mampu mengemban amanah dan visi misi organisasi dengan baik. Dan keberadaan DPC KAI Purbalingga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya terkait kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Harapan ini disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat pelantikan pengurus DPC KAI Kabupaten Purbalingga masa bakti 2019 – 2024 di pendopo Dipokusumo, Senin (10/2).
“Kami juga berharap agar kedepan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPC KAI Purbalingga ini bisa senantiasa terjaga dan dimantapkan di waktu-waktu yang akan datang. Sehingga nantinya kita bisa saling bersinergi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Purbalingga, khususnya dibidang hukum,”ujar bupati yang akrab dipanggil Tiwi.
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Apa yang menjadi tindakan dan perbuatan seseorang baik individu maupun kelompok diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Menerapkan budaya sadar hukum dan taat hukum di masyarakat sangat penting, tanpa harus menunggu adanya pelanggaran dan penindakan dari aparat penegak hukum. “Saat ini realita yang ada di lapangan bahwasannya kesadaran masyarakat terhadap hukum berbeda-beda. Ada yang kesadarannya tinggi, ada yang tingkat kesadaran hukumnya masih rendah. Di sinilah advokat memiliki peranan yang sangat penting untuk bisa memberikan edukasi, penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat. Agar bagaimana nanti masyarakat yang ada di Purbalingga bisa taat hukum dan sadar hukum. Karena tingginya kesadaran dan ketaatan hukum akan membuat masyarakatnya menjadi masyarakat yang beradab,” ujarnya.
Tiwi juga meminta kepada pengurus DPC KAI Kabupaten Purbalingga untuk bersinergi bersama pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan Purbalingga yang sadar hukum. Besarnya anggaran bagi pemerintahan desa, mempunyai resiko bersinggungan dengan hukum yang semakin besar pula. Oleh karena DPC KAI juga dapat memberikan edukasi bagi kepala desa dan perangkat desa, agar mereka tidak terjebak ke dalam hal-hal yang negatif.
“Di Indonesia permasalahan-permasalahan hukum yang menimpa para kades dan perangkat cukup banyak. Oleh karenanya, saya berharap hal ini terjadi di Kabupaten Purbalingga. Saya ingin seluruh kepala desa dan perangkat desa semuanya selamat sampai purna tugas. Mungkin DPC KAI dapat bekerjasama dengan perangkat desa dalam peningkatan kesadaran hukum dan penyuluhan hukum,” katanya.
Pengurus DPC KAI yang dilantik berdasarkan surat keputusan No 73/SK/KAI/2019 tentang pengurus DPC KAI Purbalingga masa bhakti 2019-2024 adalah Advokat Dwi Aryo SH selaku ketua, advokat Marisyono Sh selaku sekretaris, advokat Dodi Wahyudi SH selaku bendahara.(u/humpro)