PURBALINGGA, DINKOMINFO – Pengembangan Kabupaten/Kota sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Kabupaten Purballingga, Wahyu Ekonanto, SH. pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2017 di Operation Room (OR) Komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga Sabtu siang (01/04).
“Tujuan Rakor Gugus Tugas KLA bertujuan untuk menyamakan persepsi anggota gugus tentang Indikator evaluasi KLA yang pada tahun 2017 dilaksanakan berbasis Website, dimulai tanggal 18 Maret 2017 dan ditutup tanggal 6 April 2017 dan juga membuat kesepakatan tentang Waktu Pengumpulan Data Indikator evaluasi KLA tahun 2017,” kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, Evaluasi KLA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimulai berturut-turut tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Karena tahun 2017 berbasis website maka menurutnya sangat penting bagi masing-masing OPD dan anggota gugus tugas KLA lainnya untuk dapat segera mempersiapkan data, informasi dan data dukung lainnya yang dibutuhkan dalam mengisi indikator evaluasi pengembangan KLA tahun 2017 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Purballingga melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi, SH. berharap seluruh komponen di Purbalingga untuk ikut serta mensukseskan Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Anak. Karena menurutnya, anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa dan negara, maka dari itu anak harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosialnya.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dalam rangka kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlu diskriminasi,” kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan, upaya tersebut wajib dilaksanakan bersama-sama dari seluruh masyarakat dan pemerintah karena anak adalah aset dan juga modal sumber daya sebuah bangsa dan negara dan akan menjadi sumber daya yang berkualitas apabila semua kebutuhan dan hak-haknya dapat terpenuhi.
“Mari kita jaga anak-anak kita, dan selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak serta memberikan kasih sayang sesuai kebutuhannya, dan jangan menjadikan anak-anak sebagai korban konflik ketika ada permasalahan yang terjadi baik dalam keluarga ataupun di lingkungan sekitarnya” kata Wahyu. (t).