PURBALINGGA – Babak baru konflik antara CV Purbayasa dan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan ditandai adanya kesepakatan damai antara keduanya. Salah satu poin kesepakatan damai itu, menyangkut kesanggupan manajemen CV Purbayasa, memperbaiki tata laksana pengelolaan limbah, baik limbah padat, cair dan gas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Upaya perbaikan itu harus selesai dalam kurun waktu 6 bulan setelah adanya kesepakatan. Dan apabila masih menimbulkan pencemaran akan berhenti sementara khususnya di pabrik unit IV yang bermasalah secara perizinan dan mencemari lingkungan.
Terkait komitmen tersebut, Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo memerintahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Purbalingga untuk melakukan pendampingan dan pemantauan agar upaya perbaikan pengelolaan limbah yang dilakukan CV Purbayasa sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
“BLH harus segera membuat panduan pembuatan IPAL sebagaimana dipersyaratkan. Sehingga hasil akhir dari proses itu tidak lagi mencemari ligkungan. Limbah cairnya menjadi air yang bersih dan limbah padat yang ada dapat dijadikan produk yang bermanfaat seperti batu bata atau lainnya,” kata Pj upati Budi Wibowo, Rabu kemarin (13/1).
Tak hanya BLH, Bupati juga memerintahkan SKPD terkait untuk terus memantau operasional CV Purbayasa. Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT), Satpol PP dan Kesbangpol juga diminta memantau dan mendampingi langkah yang dilakukan pabrik kayu itu. KPMPT agar mendorong dan menfasilitasi proses perizinan unit IV sesuai dengan peningkatan kapasitas produksi yang ada saat ini.
“KPMPT juga proaktif memantau semua usaha yang belum memiliki izin. Proaktif dan jemput bola. Yang belum berizin kita hentikan, termasuk pendirian tower yang belum memiliki izin,” tandasnya.
Menurut Bupati, langkah tegas yang dilakukan jajaran Pemkab untuk melindungi kedua belah pihak yang bersengketa. Bukan hanya melindungi kepentingan masyarakat tetapi juga kepentingan para karyawan sehingga pemkab mendorong perusahaan untuk tetap beroperasi tetapi harus memperhatikan kaidah yang ada.
Kedua belah pihak harus tetap mengacu pada kesepakatan yang ada. Dan jika ada persoalan yang kembali muncul bisa diselesaikan dengan pendekatan musyawarah.
Seperti diberitakan, manajemen CV Purbayasa akhirnya berdamai dengan warga desa Purbayasa kecamatan Padamara atas tuntutan terkait pencemaran lingkungan. Kesepakatan itu diantaranya pihak pabrik kayu akan memperbaiki tata laksana pengolahan limbah yang berpotensi mencemari udara, air maupun tanah. Kemudian sanggup menggeser cerobong asap di Unit IV jauh dari pemukiman dan aman sesuai kesepakatan.
Selambatnya 6 bulan setelah penandatanganan kesepakatan ini, perbaikan itu harus sudah selesai atau diwujudkan. Termasuk sanggup memberikan CSR, komunikasi yang baik dengan masyarakat dan tidak mempekerjakan buruh wanita di atas pukul 24.00.
Dalam klausul kesepakatan itu juga disebutkan, jika nantinya dalam waktu 1 x 24 jam muncul persoalan seperti sebelumnya dan tidak bisa diatasi, maka pabrik wajib menutup usahanya selama 2 x 24 jam sebagai jeda perbaikan sampai dengan selesainya permasalahan yang dilaporkan.
Pabrik juga akan menjamin tak akan ada limbah yang mencemari warga di waktu mendatang. Sesuai kesepakatan itu pihak pabrik juga harus membuat ruang khusus sebagai tempat pengawasan melekat yang diilakukan lembaga yang dibentuk khusus sebagai Badan Pengawas Perusahaan dalam jangka waktu selambatnyaa 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan.
Perizinan terkait lingkungan dan operasional juga bakal dipenuhi bertahap oleh pihak pabrik. Termasuk menjamin kesejahteraan karyawan serta kesehatan karyawan. Warga juga wajib mencopot semua atribut demo atau unjuk rasa yang ada selambatnya seminggu sejak kesepakatan tersebut. (Hardiyanto)