PURBALINGGA-Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, mendapat perhatian khusus dari Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. Menurutnya, kedisiplinan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan rule of the low, rule of the track dan rule of the game.
Tasdi menambahkan apabila kedisiplinan para ASN-nya kurang, maka tentunya akan merugikan negara yang telah memberikan gaji serta berbagai tunjangan lainnya. Kurang disiplinnya ASN sedikit mungkin akan berpengaruh kepada berkurangya tugas pokok dan fungsi ASN dalam mengemban amanat yang diterimanya dari negara.
“Maka semestinya tidak ada alasan ASN untuk tidak disiplin, karena ASN telah digaji dan juga diberikan tamsil yang akan ditingkatkan secara berkala, karena pengabdi negara harus menghargai semua peraturan yang telah ditentukan,” kata Bupati Tasdi saat melakukan sidak di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian (Dipertan), Senin (10/7).
Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, pada pemantauan pertama pada Dinkes terkait dengan kedisiplinan sebesar 63 persen, pemantaun kedua sebesar 51 persen atau terjadi penurunan sebesar 8 persen. Untuk kepatuhan penggunaan atribut dari 57 persen menjadi 90 persen atau naik 33 persen.
Sedangkan untuk Dinpertan yang mempunyai karyawan sebanyak 83 orang, untuk kedisiplinan yang semula 78 persen turun menjadi 69 persen atau turun sebesar 9 persen. Kemudian untuk tingkat kepatuhan dari 62 persen menjadi 97 persen atau naik menjadi 28 persen.
Melihat terjadi penurunan kedisiplinan ASN di kedua Dinas tersebut, Bupati menegaskan kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terkait dengan kedisiplinan dan kepatuhan ASN di Kabupaten Purbalingga. Pembinaan bisa terkait dengan teguran lisan, teguran tertulis serta pertimbangan penilaian DP3 bagi ASN.
“Disiplin ASN hukumnya wajib, jangan melihat siapa pimpinannya, tapi sebagai bentuk pertangungjawaban kepada nusa bangsa dan masyarakat, yang lebih penting lagi pertanggungjawaban kepada Allah SWT,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN dan kelengkapannya, diatur bahwa setiap hari Senin dan Selasa, ASN menggunakan pakaian dinas harian (PDH) warna Khaki dengan kelengkapan menggunakan Muts, pin Korpri, tag nama, id card, ikat pinggang berlogo Korpri dan sepatu hitam bertali.
“Kalau ASN saja masih banyak yang tidak patuh terhadap perbup, bagaimana rakyat akan mematuhi perbup. Ini bagian dari kedisiplinan sebagai ASN,” tambah Bupati Tasdi.
Pada Dinkes yang mempunyai ASN sebanyak 104 orang, Bupati mendapati ketidakhadiran ASN sebanyak 24 orang tidak hadir dikarenakan 10 dinas luar, 1 cuti, 4 izin, 3 lepas piket, 3 sakit, 2 tugas belajar dan 1 tanpa keterangan. Hadir 80 orang dengan rincian 53 apel tepat waktu, 24 terlambat dan 3 dinas dalam. Kemudian pada Dinpertan tidak hadir 6 orang, dengan rincian 2 dinas dalam, 1 ijin 3 lepas piket. Untuk kehahadiran sebanyak 77 orang dengan rincian 57 apel tepat waktu, 14 terlambat dan 6 dinas dalam.
Pada kesempatan itu juga kepada pegawai yang terlambat dan tidak memakai pakaian tidak sesuai dengan ketenttuan diapelkan tersediri. (PI-5/PI-2)