PURBALINGGA INFO – Bupati mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan Raperda tentang Desa Wisata dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga.
Penyampaian pendapat tersebut dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono yang menggantikan Plh. Bupati Purbalingga H. Sudono karena sedang menghadiri kegiatan Koordinasi Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Raperda ini akan memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan desa wisata di Kabupaten Purbalingga,” kata Budi.
Pada saat ini terdapat 28 (dua puluh delapan) desa wisata di Kabupaten Purbalingga yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang merujuk langsung pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah.
“Karena Kabupaten Purbalingga belum memiliki peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan desa wisata maka dipakailah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.
Nantinya dengan adanya peraturan daerah tentang desa wisata ini, diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan sekaligus pemetaan potensi desa wisata di Kabupaten Purbalingga.
“Selain itu peraturan daerah ini dapat memfasilitasi desa – desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata yang pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (an/komin)