PURBALINGGA INFO, Bupati Purbalingga melarang Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023. Larangan ini tertuang dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 030/6424 tanggal 5 April 2023.
SE ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam SE tersebut jika ada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Terkait dengan SE tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Jiah Palupi Twihantarti membenarkan adanya SE tersebut, Senin (17/04/2023). sebagai ASN tentunya akan mematuhi aturan tersebut dan harapannya bagi ASN yang akan mudik ke kampung halaman bisa lancar tidak ada kendala di perjalanan.
“ Sebelum mudik diharapkan untuk mengecek kendaraannya dulu agar kendaraannya sudah laik jalan apa belum. Selanjutnya jaga kesehatan, kewaspadaan dan selalu berhati-hati dikarenakan keluarga disana sedang menanti kedatangannya,” pungkasnya. (dy)